- KPK menyerahkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan barang bukti kepada jaksa pada 29 Oktober 2026.
- Kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi tersebut segera memasuki tahap penyusunan dakwaan dan persidangan pengadilan.
- Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai penyidikan perkara telah selesai dan segera memasuki proses penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026).
"Hari ini, Kamis (29/10/2026), penyidik melaksanakan pelimpahan atau tahap II, yakni penyerahan tersangka Suhardiman Amby beserta barang bukti kepada JPU," kata Budi.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Selanjutnya, perkara akan diproses ke tahap persidangan.
Budi mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi.
"KPK mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas," ujarnya.
Kasus yang menjerat Suhardiman bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dua hari setelah operasi tersebut, tepatnya 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021 serta jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Selain perkara dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam pengusutan dugaan gratifikasi, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi perhatian setelah mengungkapkan adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tertutup map tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut.