- Brigadir WP ditangkap di Kabupaten Siak setelah menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia pada Selasa (28/10/2026).
- Biddokkes Polda Riau menyatakan pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan skizofrenia sejak bertugas pada tahun 2019.
- Polda Riau saat ini masih melanjutkan proses penyidikan pidana serta pemeriksaan observasi kejiwaan terhadap pelaku.
SuaraRiau.id - Brigadir WP (37), oknum polisi yang diduga menganiaya ibu kandung hingga meninggal dunia di Kabupaten Siak ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya, Selasa (27/10/2026).
Kepala Biddokkes Polda Riau, AKBP dr Parluhutan Sitindaon mengungkapkan jika WP memiliki riwayat gangguan kejiwaan skizofrenia sejak awal bertugas di Polda Riau.
Berdasarkan catatan Biddokkes Polda Riau, kondisi tersebut telah diketahui sejak WP berpindah tugas dari Mabes Polri pada 2019.
![Polres Siak melakukan evakuasi seorang wanita F (64) warga Kecamatan Sungai Apit yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. [Dok Polres Siak]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/27/54403-polisi-membunuh-ibu-kandung-di-siak.jpg)
"Kalau dari data kami sejauh ini, dari 2019 pindahan dari Mabes Polri. Kemudian dirawat di sini, memang sudah ada di sana. Dari awal masuk memang skizofrenia," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2026).
Menurut Parluhutan, WP yang bertugas di lingkungan Biddokkes Polda Riau itu juga pernah menjalani perawatan kejiwaan, dengan catatan kontrol terakhir di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada Oktober 2023.
Parluhutan menegaskan, pemeriksaan kejiwaan tidak cukup hanya dilakukan melalui wawancara. Diperlukan observasi untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi seseorang.
"Mohon pengertian dari rekan-rekan semua bahwasanya hasil visum psikiatri ini, selain pemeriksaan wawancara, perlu observasi. Mohon dipahami itu," ujarnya.
Meski demikian, riwayat gangguan kejiwaan WP tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan kondisi psikologisnya saat peristiwa dugaan penganiayaan yang menewaskan ibu kandung terjadi.
"Jadi tidak serta-merta dari penyidik itu bisa langsung menyatakan seperti itu, kecuali dari, kalau tidak salah, ini dari putusan pengadilan," terangnya.
Polda Riau masih melakukan proses penyidikan pidana sekaligus pemeriksaan dan observasi kejiwaan terhadap anggota polisi tersebut.
Parluhutan menambahkan, hasil pemeriksaan psikiatri diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya secara lebih menyeluruh.
Ia menuturkan, penyidik tidak bisa langsung menyimpulkan kondisi kejiwaan seseorang tanpa didukung hasil pemeriksaan dari tenaga medis yang berkompeten.
Proses pemeriksaan terhadap WP masih membutuhkan waktu sebelum diperoleh kesimpulan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Parluhutan menegaskan, penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sebagaimana arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat.
"Semua ini sesuai dengan yang disampaikan Pak Kapolda, untuk alurnya masih sesuai dengan ketentuan," jelasnya.