- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan SK MHA kepada tiga komunitas adat pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Bupati Kepulauan Meranti menyerahkan SK tersebut di lapangan upacara kabupaten kepada tiga suku asli di dua pulau utama.
- Penyerahan SK bertujuan memastikan hak masyarakat adat dihormati, dilindungi, dan menjadi dasar pengelolaan wilayah adat berkelanjutan.
MHA Suku Asli Tasik Putri Puyu berada di Pulau Padang, sementara MHA Suku Asli Kebatinan Kerimbang dan MHA Suku Asli Kebatinan Pancur berada di Pulau Rangsang.
Ketiga komunitas tersebut memiliki sejarah, kelembagaan, serta hubungan sosial dan budaya yang berkembang bersama wilayah tempat mereka hidup.
Hubungan masyarakat adat dengan wilayah tersebut tidak dapat dipisahkan dari pola kehidupan dan pengelolaan sumber daya alam yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Lebih jauh, pengakuan MHA memperkuat posisi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Sehingga perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan upaya konservasi, peningkatan kesejahteraan, dan ketahanan sosial-ekologis.