- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi di Jakarta pada 14 Agustus 2026.
- Juprizal membantah keterlibatannya serta mengaku tidak mengetahui dugaan penyerahan uang amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- KPK sebelumnya telah menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Juprizal terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi.
SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP), Asisten I Sekda Kuansing Fahdiansyah (FHD) hingga aparatur sipil negara Kementerian Kehutanan sebagai saksi.
Namun, Ketua DPRD Kuansing Juprizal mengaku tidak mengetahui soal uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Enggak tahu saya," kata Juprizal usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Juprizal juga membantah terlibat dalam pengumpulan uang tersebut.
"Tidak, tidak," ujar dia.
Ketika ditanya mengenai dugaan selisih 2.000 dolar Singapura dalam uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman, Juprizal kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya enggak tahu," sebutnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal saat memeriksanya sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.
KPK juga menduga uang tersebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.