Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Inhu Meninggal, Terungkap Penyebabnya

Dengan meninggalnya Arif, proses hukum terhadap dirinya secara otomatis gugur.

Eko Faizin
Senin, 06 Juli 2026 | 15:05 WIB
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Inhu Meninggal, Terungkap Penyebabnya
ilustrasi kasus dugaan korupsi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Arif Budiman, terdakwa korupsi BPR Indra Arta, meninggal dunia akibat serangan jantung di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
  • Meninggalnya Arif Budiman menyebabkan proses hukum pidana terhadap dirinya secara otomatis gugur menurut pihak Kejari Inhu.
  • Delapan terdakwa korupsi BPR Indra Arta lainnya masih menjalani proses persidangan atas kerugian negara senilai Rp15 miliar.

Kemudian terdakwa Khairuddin selaku staf kredit/staf bagian pemasaran/ AO Perumda BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan.

Untuk terdakwa Tri Handika Putra selaku karyawan kontrak/Staf Kredit BPR Indra Arta, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Raja Hasni Sapnita selaku Staf Bagian Pemasaran Teller/ Kasir BPR Indra Arta, dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan dan ditambah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.157.000.000 atau subsider 2 tahun kurungan badan.

Terakhir terdakwa Syamsudin selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan praktik pemberian kredit yang melanggar aturan.

Modus yang dilakukan antara lain pengajuan kredit menggunakan nama pihak lain, agunan tidak sesuai dengan debitur, tidak dilakukan pengikatan jaminan secara sah.

Tak hanya itu, modus lainnya tidak ada survei terhadap pengajuan kredit, Pemberian kredit melebihi nilai agunan, Kredit diberikan kepada debitur bermasalah, pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah dan tidak ada penyitaan agunan terhadap kredit macet.

Akibat praktik itu, tercatat sebanyak 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 debitur masuk kategori hapus buku. Negara pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kasus ini masih terus bergulir untuk delapan terdakwa lainnya, sementara proses hukum terhadap Arif Budiman resmi dihentikan seiring dengan meninggal dunia.

Kontributor : Rahmat Zikri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini