- Bocah 6 tahun di Kabupaten Siak meninggal usai diduga dianiaya ibu tiri.
- Korban mengalami kekerasan fisik berkali-kali hingga nyawanya tak tertolong.
- Tersangka awalnya kesal karena korban terlalu lama main di rumah tetangga.
Tim gabungan dari Bidang Dokkes Polda Riau dan Satreskrim Polres Siak melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi terhadap jenazah korban, Senin (11/5/2026) pagi.
Proses ini dipimpin Kasubid Dokpol Biddokkes Polda Riau, Kompol dr Desy Martha Panjaitan, SpFM, didampingi Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais.
Meski lokasi TPU Desa Kerinci Kiri diguyur hujan, proses hukum tetap berjalan dengan khidmat. Sekitar 30 warga setempat bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat turut hadir menyaksikan.
Ayah kandung korban, Ahmad Zulpan, serta Penghulu Kerinci Kiri, Ali Kasim, juga mendampingi proses pembongkaran makam.
"Kegiatan ini merupakan bagian penting dari penyidikan guna memastikan luka-luka yang diderita korban dan keterkaitannya dengan penyebab kematian," ujar AKP Kosmos.
Hasil autopsi nantinya akan menjadi alat bukti kunci bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut tersangka di persidangan.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat statusnya sebagai ibu tiri, tersangka terancam hukuman yang diperberat.