DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan

Dijelaskan Sandy, dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 telah diatur arah penggunaan DBH sawit.

Eko Faizin
Rabu, 06 Mei 2026 | 19:19 WIB
DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan
Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit [Pexels/Pok Rie]
Baca 10 detik
  • DBH kelapa sawit 2026 sebesar 4 persen sesuai skema Menteri Keuangan yang baru.
  • Angka tersebut mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kapasitas fiskal nasional.
  • Dana itu difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan.

SuaraRiau.id - Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit untuk Riau sebesar 4 persen sesuai skema terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026.

Perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus mengatakan kehadiran DBH sawit merupakan kebijakan fiskal yang menyesuaikan perkembangan ekonomi nasional.

"Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan DBH pada umumnya. Jika ditarik ke belakang, skema DBH selama ini lazimnya bersumber dari sektor sumber daya alam seperti DBH migas dan minerba," katanya, Rabu (6/5/2026).

Sandy menyampaikan pada dasarnya memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dari sektor sumber daya alam seperti migas dan minerba.

Terkait alokasi ke daerah 4 persen, dia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI setelah melalui proses evaluasi.

Sandy mengungkapkan angka tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kapasitas fiskal nasional.

"Besaran alokasi yang saat ini ditetapkan 4 persen merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR," tegasnya.

Lebih lanjut, perubahan tidak hanya terjadi pada besaran alokasi. PMK 10 tahun 2026  juga mengatur terkait mekanisme distribusi dana.

"Perubahan dalam PMK 10 Tahun 2026 adalah dalam mekanisme alokasi. DBH sawit kini mempunyai pagu minimal bagi daerah penerima," ujar Sandy.

Menurutnya, sektor perkebunan sawit dinilai memiliki kontribusi besar sehingga perlu mendapatkan skema distribusi yang lebih adil. Ia menyebut pembentukan DBH sawit tidak mengikuti pola regulasi biasa.

Dijelaskan Sandy, dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 telah diatur arah penggunaan DBH sawit.

Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan utama di daerah penghasil sawit.

Selain itu, penggunaan dana juga mencakup kegiatan lain yang mendukung konektivitas dan produktivitas wilayah.

Infrastruktur yang memadai diharapkan mampu memperlancar distribusi hasil daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pendanaan kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bentuk sinergitas dengan sumber dana lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini