- Wakapolda Riau menyebut pasokan narkoba didominasi dari negara tetangga.
- Kondisi geografis Riau yang dekat dengan Malaysia menjadi salah satu faktor utama.
- Ironinya, warga Indonesia yang terjerat kasus narkoba di luar negeri dihukum berat.
SuaraRiau.id - Peredaran narkoba di wilayah Riau masih didominasi oleh pasokan dari luar negeri, khususnya negara tetangga. Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu faktor utama.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi mengajak masyarakat untuk berempati dan memahami kompleksitas persoalan narkotika lintas negara.
"Yang kita tangkap (narkotika) kebanyakan dari negara tetangga, hampir 100 persen dari sana semua," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Rabu (15/4/2026).
Hengki menyoroti ironi yang terjadi, di mana warga Indonesia kerap mendapat hukuman berat di luar negeri, bahkan hingga hukuman mati. Namun arus masuk narkoba dari negara tersebut justru masih tinggi.
"Saya ingin mengajak rekan-rekan berempati. Kalau di negara tetangga warga negara kita ditangkap, itu dijatuhi hukuman mati dan dituntut 20 tahun penjara," katanya.
Dalam kurun waktu 15 bulan terakhir, Polda Riau mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba.
"Tapi pertanyaannya, kenapa barang justru banyak dari negara tetangga dan banyak warga negara kita dihukum mati jika ditangkap?" ungkap Hengki.
Menurutnya, sebanyak 4.553 tersangka berhasil diamankan, dengan rata-rata 304 tersangka ditangkap setiap bulan.
"Dalam waktu 15 bulan terakhir, kita sudah menangkap 4.553 tersangka. Kalau dirata-rata, setiap bulan Polda Riau menangkap 304 tersangka. Kita juga berhasil mengungkap berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu dan lainnya," jelas Hengki.
Terkait kasus di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Hengki menegaskan bahwa wilayah tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, meskipun memiliki semangat yang sama dalam memberantas narkoba.
"Panipahan ini akan menjadi atensi penuh. Tapi ini menjadi satu kondisi, tidak boleh main hakim sendiri, karena nanti masyarakat yang notabene satu frekuensi dalam pemberantasan narkoba justru melawan hukum," ujarnya.
Hengki menuturkan, aparat kepolisian telah bertindak tegas dengan menangkap para tersangka, bahkan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku.
Namun, aksi perusakan rumah oleh warga justru memberikan kesan negatif terhadap kinerja aparat.
"Tersangkanya sudah kita tangkap, bahkan sudah kita TPPU-kan. Tapi masih dirusak lagi rumahnya. Ini artinya mengesankan polisi tidak bekerja dan tidak bergerak," tegasnya.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polda Riau saat ini tengah membentuk tim assessment anti narkoba.