Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan

Penetapan tersangka terhadap guru IP didasarkan pada hasil penyidikan dan keterangan saksi.

Eko Faizin
Selasa, 14 April 2026 | 16:53 WIB
Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan
SMP Islamic Center Siak merupakan tempat kegiatan pendidikan siswa berinisial MA (15) yang meninggal dunia akibat ledakan senapan rakitan. [ANTARA/Bayu Agustari Adha]
Baca 10 detik
  • Guru SMP Islamic Center Siak jadi tersangka kasus siswa meninggal akibat ledakan.
  • Tersangka disebut lalai sehingga meninggalnya korban terkena ledakan saat praktik.
  • Tenaga pendidik itu diancam dengan kurungan pidana penjara maksimal lima tahun.

SuaraRiau.id - Guru SMP Islamic Center Siak berinisial IP ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa MA (15) akibat ledakan senapan rakitan saat praktik sains beberapa hari lalu.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyatakan, guru SMP jadi tersangka lantaran diduga lalai yang menyebabkan meninggalnya korban.

"Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (14/4/2026).

Penetapan tersangka terhadap guru IP didasarkan pada hasil penyidikan dan keterangan saksi.

Polisi menyebut, IP mengetahui bahwa alat yang dibuat korban berpotensi menimbulkan ledakan, termasuk bahan dan cara kerjanya.

Namun, tersangka tetap mengizinkan praktik dilakukan di lapangan tanpa pengamanan memadai.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi, melakukan olah TKP, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau.

Sementara itu, pihak sekolah bersama instansi terkait juga telah memberikan pendampingan trauma healing kepada para siswa pascakejadian.

"Kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu evaluasi terhadap standar keamanan dalam pelaksanaan kegiatan praktik di lingkungan sekolah, khususnya yang melibatkan alat berisiko tinggi," tegas Sepuh.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi alat bukti berupa visum et repertum korban, keterangan dokter, serta sejumlah barang bukti seperti pecahan senjata rakitan, bahan peledak sederhana, hingga perangkat milik korban termasuk printer 3D.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Kapolres menyatakan peristiwa tragis itu terjadi di lapangan upacara sekolah, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Ketika itu, korban bersama kelompoknya tengah memperagakan karya sains berupa senapan rakitan berbasis printer 3D dalam kegiatan "Science Show".

"Saat praktik berlangsung, senapan tersebut meledak dan serpihannya mengenai kepala korban. MAA sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun dinyatakan meninggal dunia," ungkap Sepuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini