- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang dugaan pemerasan, Kamis (26/3/2026).
- Para pendukung nampak meneriakkan dukungan dan shalawat saat keluar dari Gedung PN Pekanbaru.
- Sesekali Abdul Wahid tersenyum dan bersalaman dengan para simpatisan yang mengiringinya.
SuaraRiau.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama 2 orang lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Pada momen itu, para simpatisan Abdul Wahid melantunkan shalawat memberi dukungan dari luar Gedung PN Pekanbaru yang terletak di Jalan Teratai.
Melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, shalawat dan dukungan tersebut diteriakkan hingga Abdul Wahid masuk ke dalam mobil Pidsus Kejari Pekanbaru.
Abdul Wahid tampak berjalan keluar ruang pengadilan dengan senyum dan menyambut dukungan dari para simpatisan. Sesekali ia juga menyempatkan bersalaman dengan simpatisan yang mengiringinya.
Sebelum keluar ruangan, Wahid juga sempat memberikan keterangan kepada awak media dan menyampaikan siap memberikan perlawanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas dakwaan dugaan korupsi.
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sama dengan pernyataan-pernyataan KPK dalam konferensi pers yang mereka gelar sebelumnya.
"Dari narasi KPK sebelumnya, saya terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan). Tetapi, dalam dakwaan hari ini di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak ada menyebutkan OTT," ujarnya.
Selain itu, Wahid juga mengatakan KPK tidak menyampaikan tuntutan terkait dugaan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Serta penerimaan 'jatah preman' dan penggunaan uang untuk pergi ke Inggris.
"Padahal, hal itu disebutkan dalam konferensi pers KPK sebelumnya. Tetapi, dalam dakwaan KPK hari ini, itu tidak ada disebutkan," jelasnya.
Wahid mengatakan hal ini sangat janggal dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan sebelumnya merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya.
"Saya anggap ini adalah pembunuhan karakter saya. Sehingga narasi seperti inilah yang dibangun untuk membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti sejumlah alat bukti yang disampaikan hanya berupa penafsiran.
Menurutnya, prinsip hukum menyatakan bahwa alat bukti harus lebih terang daripada cahaya.
"Seperti 'matahari dua' bentuknya mengancam, kata 'komando' bentuknya mengancam. Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran. Alat bukti harus lebih terang daripada cahaya. Oleh karena itu saya akan melakukan perlawanan," tegasnya.
Sementara itu, sidang Abdul Wahid selanjutnya akan digelar kembali pada Senin 30 Maret mendatang.