- Kuasa hukum Abdul Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan tuduhan yang dilayangkan pada kliennya.
- Tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan.
- Ada juga isu penggunaan uang untuk perjalanan ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat.
SuaraRiau.id - Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid turut dibacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Terkait itu, Tim Advokat Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dakwaan dan menilai banyak tuduhan yang sebelumnya beredar tidak tercantum dalam surat dakwaan.
"Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum ini tergambarkan bahwa tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan, itu tidak dimuat di dalam dakwaan," ujar pengacara Wahid, Kemal Shahab dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Dia mencontohkan, tuduhan terkait penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan.
"Apa ada di dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp800 juta? Tidak ada," ungkap Kemal.
Selain itu, dia juga menyinggung isu penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri seperti ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat.
"Apa ada di dalam dakwaan yang menyebut Pak Abdul Wahid menggunakan uang untuk pergi ke Inggris atau ke Brasil? Tidak ada," ujarnya.
Tak hanya itu, istilah 'jatah preman' yang sempat dikaitkan dengan kliennya juga disebut tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan.
"Apa ada istilah jatah preman yang dituduhkan sebelumnya, apakah ada di dakwaan? Tidak ada," lanjutnya.
Kemal juga mempertanyakan tidak adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan Abdul Wahid.
“Kemudian apakah ada peristiwa OTT yang dituduhkan, apakah ada dimuat di dakwaan? Tidak ada," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menilai sejak awal proses hukum terhadap Abdul Wahid lebih banyak dibangun melalui narasi tuduhan, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Artinya sejak awal proses hukum ini dimulai dengan narasi tuduhan saja, bukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kita patut meragukan proses ini," ujarnya.
Kemal bahkan menyebut kliennya diduga telah mengalami 'pembunuhan karakter' sebelum proses persidangan berlangsung.
"Kami menduga ada proses pembunuhan karakter. Seolah-olah Pak Wahid sudah diadili sebelum proses pengadilan ini dilaksanakan," tegas Kemal.