Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid

"Apa ada di dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp800 juta? Tidak ada," ungkap Kemal.

Eko Faizin
Kamis, 26 Maret 2026 | 13:45 WIB
Kuasa Hukum Soroti Keanehan Tuduhan Jaksa KPK Terhadap Abdul Wahid
Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Abdul Wahid mengungkap sejumlah kejanggalan tuduhan yang dilayangkan pada kliennya.
  • Tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan.
  • Ada juga isu penggunaan uang untuk perjalanan ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat.

SuaraRiau.id - Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid turut dibacakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Terkait itu, Tim Advokat Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dakwaan dan menilai banyak tuduhan yang sebelumnya beredar tidak tercantum dalam surat dakwaan.

"Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum ini tergambarkan bahwa tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan, itu tidak dimuat di dalam dakwaan," ujar pengacara Wahid, Kemal Shahab dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Dia mencontohkan, tuduhan terkait penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid tidak tercantum dalam dakwaan.

"Apa ada di dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp800 juta? Tidak ada," ungkap Kemal.

Selain itu, dia juga menyinggung isu penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri seperti ke Inggris dan Brasil yang sebelumnya sempat mencuat.

"Apa ada di dalam dakwaan yang menyebut Pak Abdul Wahid menggunakan uang untuk pergi ke Inggris atau ke Brasil? Tidak ada," ujarnya.

Tak hanya itu, istilah 'jatah preman' yang sempat dikaitkan dengan kliennya juga disebut tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan.

"Apa ada istilah jatah preman yang dituduhkan sebelumnya, apakah ada di dakwaan? Tidak ada," lanjutnya.

Kemal juga mempertanyakan tidak adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan Abdul Wahid.

“Kemudian apakah ada peristiwa OTT yang dituduhkan, apakah ada dimuat di dakwaan? Tidak ada," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menilai sejak awal proses hukum terhadap Abdul Wahid lebih banyak dibangun melalui narasi tuduhan, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Artinya sejak awal proses hukum ini dimulai dengan narasi tuduhan saja, bukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kita patut meragukan proses ini," ujarnya.

Kemal bahkan menyebut kliennya diduga telah mengalami 'pembunuhan karakter' sebelum proses persidangan berlangsung.

"Kami menduga ada proses pembunuhan karakter. Seolah-olah Pak Wahid sudah diadili sebelum proses pengadilan ini dilaksanakan," tegas Kemal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini