- Oknum wartawan ditangkap imbas diduga memeras Kepala Lapas Pekanbaru.
- Modus pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih menghapus pemberitaan.
- Kakanwil Ditjenpas Riau buka suara terkait kasus pemerasan tersebut.
SuaraRiau.id - Oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru ditangkap beberapa hari lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Riau, Maizar turut angkat bicara terkait seorang pria yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) polisi.
"Pihak yang terlibat antara lain oknum wartawan bersama beberapa rekannya, jajaran Humas Lapas Pekanbaru, serta Kalapas Pekanbaru. Ada juga pihak organisasi dan media online yang ikut disebut dalam rangkaian peristiwa," ujar Maizar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (22/3/2026).
Oknum wartawan berinisial KS itu disebut meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghapus pemberitaan serta konten di media sosial.
Maizar menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberitaan dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang dinilai tidak berimbang. Pihak lapas telah mengajukan hak jawab, namun tidak kunjung dimuat.
Ia memaparkan, rangkaian kejadian berlangsung sejak awal Maret 2026 dan mencapai puncaknya pada Kamis, 19 Maret 2026, saat dugaan transaksi pemerasan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Menurut Maizar, kasus ini berawal dari pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW. Namun, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak akurat.
Pada 4 Maret 2026, dua pria yang mengaku wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari narapidana berinisial AW, namun tidak dapat menunjukkan identitas lengkap. Sehari kemudian, sejumlah media mulai memberitakan isu tersebut.
Pihak lapas kemudian mengirimkan klarifikasi resmi, namun tidak ditayangkan. Situasi memanas ketika oknum wartawan tersebut terus menggencarkan pemberitaan serupa dan diduga mulai meminta sejumlah uang agar konten negatif dihapus.
Pada 7 Maret 2026, pertemuan antara pihak lapas dan oknum wartawan dilakukan di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu, pihak lapas sempat memberikan uang Rp3 juta sebagai bentuk “silaturahmi”. Namun, oknum tersebut kembali meminta tambahan dana.
Permintaan itu terus berlanjut hingga mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk menghapus konten dan Rp5 juta untuk dibagikan kepada pihak lain. Pihak lapas menilai permintaan tersebut telah mengarah pada pemerasan.
Akhirnya, pada 19 Maret 2026, pihak lapas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Atas arahan polisi, dilakukan penyerahan uang secara langsung di sebuah kafe sebagai bagian dari upaya penindakan.
Saat uang diterima, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut, sementara satu rekannya melarikan diri. Pelaku kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Maizar menegaskan pihaknya menghormati kerja jurnalistik, namun tidak mentolerir tindakan yang mengarah pada pemerasan.
"Kami menghargai insan pers, tapi kalau sudah masuk ranah pemerasan dan pengancaman, tentu harus diproses hukum," tegasnya.