Baca 10 detik
- Lebih dari 20 pengacara menyatakan siap mendampingi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
- Tim kuasa hukum ingin membuktikan jika kasus korupsi jatah preman Abdul Wahid tidak benar.
- Sidang perdana perkara dugaan pemerasan tersebut dijadwalkan usai Lebaran, 26 Maret 2026.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap ketiga tersangka telah rampung dan telah memindahkan penahanan ketiganya ke Rutan dan Lapas di Pekanbaru.
Kontributor : Rahmat Zikri