Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka

Dalam video itu, awalnya nampak sejumlah orang dari kedua belah pihak yang berkonflik terlibat adu mulut hingga adu fisik.

Eko Faizin
Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:16 WIB
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
Video bentrokan di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (12/3/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Beredar video yang menampilkan bentrok soal lahan di Rokan Hulu.
  • Bentrokan bermula dari adu mulut hingga akhirnya berujung fisik.
  • Sejumlah orang dikabarkan mengalami luka meski dilerai anggota TNI.

SuaraRiau.id - Beredar di media sosial, video yang menampilkan bentrokan di areal perkebunan sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan kabar yang diterima, sejumlah orang mengalami luka-luka akibat insiden yang terjadi di Kecamatan Tambusai, Selasa (10/3/2026) tersebut.

Bentrokan terjadi antara karyawan PT Torganda dengan orang-orang dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara, yang telah mengambil alih lahan perkebunan perusahaan tersebut.

Dalam video itu, awalnya nampak sejumlah orang dari kedua belah pihak yang berkonflik terlibat adu mulut hingga adu fisik.

Terlihat juga, beberapa prajurit TNI yang berada di lokasi kejadian, berupaya melerai dan menenangkan kedua belah pihak.

"Saya dipukuli sama orang-orang yang dibawa oleh pihak Agrinas. Sekarang saya masih opname di klinik," kata salah seorang korban, Vicky Tegar Perkasa (36) saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis malam.

Vicky menjelaskan bahwa dirinya sebagai HRD di PT Torganda.

Menurutnya, kasus penganiayaan itu telah dilaporkan dan diterima Polres Rohul. Namun, Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra sampai saat ini belum memberikan respons.

Vicky menceritakan, kebun sawit seluas 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola Torganda, kini telah diambil alih oleh Agrinas.

Kebun itu sebelumnya dikuasai kembali oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil semua areal itu masuk dalam kawasan hutan.

Pihak Agrinas mengelola lahan tersebut, dengan membentuk kerja sama operasional (KSO).

Vicky bilang, pekerja dari KSO Agrinas tersebut sebagian adalah eks karyawan Torganda.

"Sebagian kawan-kawan sudah gabung ke Agrinas. Nah, tinggal kami sekitar 211 orang yang belum gabung," terang Vicky.

Dia menyebut, karyawan yang tidak mau bergabung ke Agrinas, diminta keluar dari perumahan karyawan milik PT. Torganda, sampai batas waktu 31 Maret 2025).

Sementara bagi karyawan yang masih memiliki anak sekolah, dikasih waktu selama 6 bulan, dengan syarat harus melapor.

Di satu sisi, Vicky merasa sedih karena bentrokan itu antara karyawan yang dulunya sama-sama bekerja.

"Kami merasa dibenturkan. Orang-orang dari Agrinas itu mantan karyawan Torganda juga," sebutnya.

Vicky menjelaskan, lahan seluas 11 ribu hektar tadi,  sebelumnya diserahkan para tokoh adat Luhak Tambusai Timur pada 1995, kepada PT Torganda untuk dikelola dan bekerjasama dengan masyarakat setempat.

Pada tahun 2003, keluarlah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).

Izin tersebut berlaku sampai tahun 2028. Lahan itu kemudian diperbolehkan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Lahan itu mencakup tiga desa, yaitu Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa Tingkok. Dari 11 ribu hektar itu, masyarakat mendapat 2.500 hektare, dikelola dengan mitra PT Torganda," jelas Vicky.

Namun, pada Mei 2025, lahan tersebut disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dengan dalil masuk kawasan hutan.

Pihak perusahaan dan warga mitra, tidak mau keluar dari lahan karena sudah menjadi sumber utama kehidupan mereka.

Setelah penyegelan oleh Satgas PKH, pihak perusahaan (Torganda) dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk penyerahan lahan.

"Kami tidak mau menyerahkan lahan itu. Rupanya, terjadi penyerahan secara sepihak kepada Agrinas di Jakarta, tanpa sepegetahuan kami," sebut dia.

Agrinas mulai mengambil alih lahan tersebut. Perusahaan ini menunjuk KSO untuk mengelola kebun sawit tersebut.

Pada Selasa kemarin, Vicky dan ratusan karyawan lainnya berkumpul di dekat plang masuk kantor Torganda.

"Massa dari Agrinas datang sekitar 1000 orang, sementara kami cuma sekitar 100 orang," kata Vicky.

Massa dari pihak Agrinas, lanjut dia, mendekati plang masuk kantor. Pihaknya juga mendekat hingga terjadi adu mulut.

Lalu, Vicky mengaku ditarik ke kerumunan massa dan dipukuli hingga masuk parit.

"Saat saya masuk parit, masih saja dipukul dan ditendang. Teman saya mau bantu juga dipukul. Empat orang kami jadi korban luka-luka. Setelah itu datang anggota TNI melerai," kata dia.

Vicky berharap, kepada pihak kepolisian agar memproses hukum para pelaku yang memukulinya.

Praktisi hukum perhutanan, Abdul Aziz, sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Menurut dia, kejadian semacam itu tidak hanya terjadi di Tambusai, tapi juga di sejumlah kabupaten lain di Riau.

"Dalil kawasan hutan silakan saja dipakai untuk penertiban. Namun tentunya, harus dengan penjelasan yang benar, sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Aziz.

Dia mengungkapkan kawasan hutan itu adalah wilayah tertentu yang ditetapkan.

"Nah pertanyaannya, apakah areal-areal yang di sita itu benar kawasan hutan? Kalau iya, tentunya pihak yang menyita harus menunjukan bukti-bukti proses Pengukuhan kawasan hutannya. Kapan ditata batas, seperti apa berita acara tata batasnya dan kapan dikukuhkan. Sehingga pihak yang disangkakan paham. Jangan hanya bermodalkan peta sepihak, lahan kemudian disita. Ini kan tidak baik, apalagi kemudian langsung diserahkan ke Agrinas dan agrinas meng-KSO-kan. Ini kesannya hanya untuk mendapatkan cuan dari sawit yang ada. Kalau misalnya tidak ada sawit di situ, di sita nggak?" katanya.

Terkait persoalan di Tambusai, kalau memang ada IUPHHBK nya, dan berlaku hingga 2028, tentu itu harus dihormati. Sebab begitulah aturan di masa itu.

"Jangan langsung main sita," tegas Aziz.

Ia berharap, penertiban kawasan hutan jangan menjadi preseden buruk kepada Presiden yang tujuannya bagus.

Menurut Aziz, lahan-lahan yang disita tersebut, bukan dikelola kemarin oleh pemiliknya, tapi sudah berpuluh tahun. Banyak hal yang sudah dilakukan hingga usaha itu berdampak ke kemajuan kampung dan daerah.

Dia menuturkan banyak orang kemudian turut menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Di sisi lain, sampai 2016, kawasan hutan di Riau masih penunjukan.

"Lalu, kapan ditetapkan? Kalau ada penetapan, mestinya areal itu dienclave dari kawasan hutan begitu aturannya. Nah, untuk ini semua kan dibutuhkan ruang dan waku untuk menjelaskan dan membuktikan. Pihak pemilik kebun diberi ruang dan waktu untuk pembelaan diri. Itulah makanya, mestinya penegak hukum tidak tergabung dalam satgas pkh. Kalau sekarang, kemana para pemilik kebun itu mengadu, wong semua penegak hukum telah tergabung di Satgas," terang Aziz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini