Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra

Waka BGN larang mitra SPPG monopoli pasokan pangan, wajib minimal 15 supplier lokal. Pelanggar terancam disuspensi. UMKM tak perlu NIB/NPWP.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 07 Maret 2026 | 21:59 WIB
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan dan kerja sama antarpihak
Baca 10 detik
  • Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Yayasan atau Mitra SPPG dilarang memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
  • Pelanggaran monopoli akan dikenai sanksi tegas berupa penangguhan operasi dapur atau penangguhan sementara (suspend) operasi dapur.
  • Setiap SPPG wajib memberdayakan minimal 15 pemasok dari UMKM, koperasi, petani, atau peternak lokal sesuai peraturan.

“(Di juknis disebutkan) Sepengetahuan! Kalau sepengetahuan kamu, lalu kamu mengetahui hanya 1 supplier, dan itu salah, masa kamu diam saja,” ujar kata Nanik.

Ada juga Kepala SPPG yang melaporkan bahwa di SPPG mereka hanya ada dua supplier yang dihandle Mitra, dan mengambil bahan pangan dari UMKM setempat.

“Memangnya UMKM itu tidak punya rekening,” tanya Nanik. Menurut Kepala SPPG itu, Mitra beralasan bahwa UMKM itu tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal, kata Nanik, dalam Perpres 115 tahun 2025 sudah dijelaskan dengan gamblang.

“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tidak perlu CV (Commanditaire Vennootschaap), tidak perlu PT (Perseroan Terbatas). Perpres 115 tidak mewajibkan NPWP, NIB! Faham? Kalau tidak memiliki NPWP, bisa pakai NPWP BGN. Sebab tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal, ekonomi rakyat. Yang penting mereka punya rekening,” kata Ketua Harian Tim Koordonasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026

Nanik juga menjelaskan kewajiban SPPG menyerap bahan pangan lokal. Setiap SPPG, harus mengambil bahan baku pangan dari petani kecil, peternak, nelayan, dan UMKM lokal dari sekitar dapur MBG.

Jika di sekitar dapur tidak ada, bahan baku pangan bisa diambil dari Desa lain di Kecamatan itu. Tapi jika di Kecamatan setempat tidak ada, bahan baku bisa diambil dari Kecamatan dalam Kabupaten. Jika di Kabupaten itu tidak ada, barulah mereka boleh mencari dari Kabupaten lain.

“Yang kita mau di Kabupaten itu bisa mandiri,” ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini