Warga Kawasan Tesso Nilo Mulai Direlokasi, Upaya Jaga Habitat Gajah

Menhut menyatakan relokasi masyarakat dari wilayah Taman Nasional bukan sebagai bentuk permusuhan.

Eko Faizin
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:02 WIB
Warga Kawasan Tesso Nilo Mulai Direlokasi, Upaya Jaga Habitat Gajah
Gajah sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mulai merelokasi masyarakat yang berada di kawasan TNTN.
  • Relokasi ini bentuk pemulihan ekosistem hutan dan kepentingan masyarakat.
  • Dengan kebijakan itu, Tesso Nilo diharapkan menjadi rumah aman bagi gajah.

SuaraRiau.id - Warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan mulai direlokasi pemerintah.

Relokasi itu menjadi langkah awal pemulihan ekosistem hutan yang menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kunjungannya ke Desa Bagan Limau, Kabupaten Palalawan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat wilayah itu.

"Bapak ibu adalah uswah hasanah menjadi contoh teladan, dimana dialog sebagai rekonsiliasi, sebagai upaya menjadi win win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian dapat terselesaikan," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Menhut menyatakan relokasi masyarakat dari wilayah Taman Nasional bukan sebagai bentuk permusuhan.

Melainkan justru memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat secara pasti dengan cara yang damai hingga dialog.

"Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) karena awalnya relokasi PBPH HTI, supaya prosesnya cepat saya pakai Hkm," sebut Raja Juli.

Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare.

Relokasi menyasar wilayah Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.

Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan area eks PT PSJ di Desa Gondai, Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.

Kelompok masyarakat penerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera dengan jumlah 47 KK.

Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari sebanyak 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 KK.

Menhut menyebut saat ini masyarakat diberikan SK Hutan Kemasyarakatan oleh Kementerian Kehutanan.

Nantinya dalam proses yang berjalan Masyarakat akan mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Kementerian ATR/BPN.

"Karena bapak ibu adalah teladan berharap pada masyarakat lain dapat mengikuti teladan dari desa ini. Ini adalah simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi menjadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama masyarakat punya kepastian hukum," jelas Menhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini