Kendaraan Perusahaan di Riau Wajib Gunakan Pelat BM, Pajak Harus Hidup

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran.

Eko Faizin
Selasa, 30 September 2025 | 12:09 WIB
Kendaraan Perusahaan di Riau Wajib Gunakan Pelat BM, Pajak Harus Hidup
Ilustrasi - Kendaraan Perusahaan di Riau Wajib Gunakan Pelat BM, Pajak Harus Hidup [Ist]
Baca 10 detik
  • Gubri menerbitkan SE menyatakan perusahaan wajib pakai pelat BM
  • Pajak kendaraan perusahaan harus aktif alias dibayar
  • Saat ini banyak kendaraan di Riau masih pelat luar provinsi

SuaraRiau.id - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran (SE) terhadap perusahaan atau pelaku usaha untuk wajib menggunakan pelat kendaraan Riau, yakni BM.

Edaran tersebut berlaku untuk semua kendaraan perusahaan, baik milik sendiri maupun pihak ketiga atau vendor.

"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," kata Gubri Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.

Landasan hukum kewajiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.

Wahid mengatakan kewajiban ini bukan hanya penarikan pajak, melainkan wujud nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, terutama jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau.

Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam peraturan gubernur tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Riau (nomor polisi BM) dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).

Berdasarkan Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, namun terdaftar di luar provinsi sehingga potensi pajak kendaraan bermotor tidak optimal.

Kondisi itu, kata Wahid, telah merugikan daerah yang notabene infrastrukturnya digunakan secara intensif oleh kendaraan tersebut.

Pemprov Riau juga sudah membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang ingin mempelajari atau mendiskusikan lebih lanjut mengenai implementasi kewajiban ini.

Hal tersebut, menurut Gubernur, menandakan komitmen Pemprov untuk bersinergi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

"Hal-hal yang ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Riau," tegas Wahid. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini