Relokasi Warga Tesso Nilo Disebut Berpotensi Melanggar HAM

Kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum.

Eko Faizin
Selasa, 30 September 2025 | 11:34 WIB
Relokasi Warga Tesso Nilo Disebut Berpotensi Melanggar HAM
Relokasi Warga Tesso Nilo Disebut Berpotensi Melanggar HAM [Instagram: btn_tessonilo]
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menyatakan relokasi warga TNTN berpotensi melanggar HAM
  • Hal itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan peninjauan langsung
  • Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman menimbulkan rasa takut warga

SuaraRiau.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut jika rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan lembaganya telah melakukan pemantauan lapangan di Tesso Nilo pada 5–9 Agustus 2025.

Dari hasil peninjauan, ditemukan ancaman terhadap hak bertempat tinggal, hak kesejahteraan, hak atas rasa aman hingga hak anak, terutama karena penutupan sekolah di kawasan tersebut.

"Komnas HAM menemukan ada lima sekolah negeri yang terancam ditutup. Jika itu dibiarkan, maka akan merugikan masa depan anak-anak. Kehadiran aparat bersenjata di pemukiman juga menimbulkan rasa takut dan trauma warga," kata Anis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dikatakannya, kawasan yang akan ditertibkan telah lama dihuni masyarakat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman tetap.

Pengabaian fakta ini dinilai berpotensi melanggar hak mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komnas HAM dalam laporannya merekomendasikan pemerintah menunda penggusuran paksa di TNTN, membuka ruang dialog partisipatif, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.

"Dialog genuine consultation harus dilakukan agar penyelesaian tidak merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut," tegas Anis.

Selain itu, Komnas HAM meminta kebijakan penertiban kawasan hutan didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk hasil tim revitalisasi ekosistem TNTN, serta menjamin perlindungan prosedural terhadap warga terdampak.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengungkapkan pihaknya telah menerima 665 pengaduan HAM sepanjang Januari–Agustus 2025, tiga di antaranya berasal dari Riau.

Menurut dia, kasus TNTN telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

"Kami menilai penertiban kawasan hutan perlu, tetapi jangan sampai hak warga terabaikan. Penutupan sekolah melanggar hak dasar anak atas pendidikan sehingga harus ada solusi yang menjamin layanan tetap tersedia. Kami juga meminta relokasi jangan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa solusi menyeluruh berbasis HAM," ungkap Munafrizal.

Ia menjelaskan Kemenham telah menugaskan Kantor Wilayah Riau untuk melakukan pemantauan dan koordinasi.

Pemprov Riau juga telah membentuk TP4 TNTN melalui SK Gubernur untuk verifikasi dan relokasi warga terdampak.

Munafrizal menambahkan pemerintah mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah dan mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat.

"Upaya pemulihan kawasan hutan memang penting, tetapi aspek perlindungan warga yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut juga wajib diperhatikan," ujarnya.

Kemenham menilai penertiban tidak boleh dilakukan dengan pendekatan kekuasaan semata.

Anis berpendapat relokasi harus berbasis solusi menyeluruh dan prinsip HAM, di mana negara tidak boleh mengabaikan hak pendidikan anak-anak dan hak penghidupan masyarakat.

Melalui rapat dengar pendapat, Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti masukan Komnas HAM dan Kemenham, serta masyarakat untuk memastikan kebijakan penataan TNTN berjalan berkeadilan serta tetap menghormati hak asasi warga yang terdampak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini