Dirut BUMD di Rokan Hilir Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

PT SPRH sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Eko Faizin
Selasa, 16 September 2025 | 12:08 WIB
Dirut BUMD di Rokan Hilir Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen
Ilustrasi - Dirut BUMD di Rokan Hilir Tersangka Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen [Envato Elements]
Baca 10 detik

SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman (RN) sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin (15/9/2025).

Rahman diduga korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2024.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai menangkap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai," sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams dikutip dari Antara.

PT SPRH sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk mengelola dana PI 10 persen dari PHR sejak awal 2023.

Dana partisipasi interest ini adalah hak masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diselewengkan.

Rahman dibawa ke Kantor Kejati Riau di Pekanbaru dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Carel menjelaskan, Rahman diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang mestinya diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Rokan Hilir.

Kejaksaan juga menyoroti adanya manipulasi laporan penggunaan dana serta ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 September 2025, RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan agar tersangka tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini," ujar Carel.

Ia menambahkan, tersangka sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Dumai. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini