Siapa Pemilik PT GAG Nikel yang Kembali Beroperasi di Raja Ampat?

Siapa pemilik PT GAG Nikel yang beroperasi di Raja Ampat?

Eko Faizin
Senin, 15 September 2025 | 12:58 WIB
Siapa Pemilik PT GAG Nikel yang Kembali Beroperasi di Raja Ampat?
Ilustrasi Tambang Nikel yang akan merusak ekosistem di Raja Ampat. [Twitter]
Baca 10 detik
  • PT GAG Nikel kembali beroperasi di Raja Ampat setelah dihentikan sementara
  • Penghentian operasi sementara usai ramai isu pertambangan di media sosial
  • Pengoperasian kembali berdasarkan evaluasi lintas kementerian

SuaraRiau.id - PT GAG Nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah kembali beroperasi setelah dihentikan sementara usai ramai isu pertambangan di media sosial dengan tagar #SaveRajaAmpat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pemberian izin tersebut telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

PT GAG Nikel berdasarkan hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan perusahan tambang tersebut meraih peringkat hijau.

Artinya, PT GAG telah mematuhi tata kelola lingkungan sekaligus menjalankan program pemberdayaan masyarakat pasca dihentikan sementara pada awal Juni 2025.

Siapa pemilik PT GAG Nikel yang beroperasi di Raja Ampat?

PT GAG Nikel Indonesia adalah anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) yang beroperasi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.

Mengutip laman PT GAG Nikel, perusahaan merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.

Kepemilikan saham mayoritas PT GAG Nikel mulanya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.

Namun, sejak 2008 PT Antam Tbk berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh PT Antam Tbk.

Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 hektare dan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 sampai 30 November 2047.

Sementara untuk Izin operasi produksi tambang PT GAG Nikel, sudah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 2017.

Akan tetapi sebelumnya, pengelolaan tambang di Pulau Gag tersebut dikelola oleh perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini