Pemprov Riau Cabut Izin Usaha Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bengkalis

"Iya. Sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat," jelasnya.

Eko Faizin
Senin, 30 Oktober 2023 | 12:18 WIB
Pemprov Riau Cabut Izin Usaha Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bengkalis
Kapal penambang pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis. [Rahmadi Dwi/Riauonline]

SuaraRiau.id - Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama yang beroperasi di Pulau Rupat, Bengkalis resmi dicabut oleh Pemprov Riau.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Helmi D.

"Iya. Sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat," jelasnya, Senin (30/10/2023).

Sejumlah pertimbangan Pemprov Riau mencabut izin usaha PT Logomas Utama tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP) Provinsi Riau Nomor: KPTS 32/DPMPTSP/X/2023 tentang pencabutan IUP PT Logomas Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.

Dalam SK tersebut berisi pertimbangan di antaranya, pertama, berdasarkan pengaduan masyarakat berupa aksi unjuk rasa tanggal 5 September 2023 menuntut Gubernur Riau untuk mencabut IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat.

Kedua, berdasarkan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor B.1673/Men-KP/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produk PT Logomas Utama di Perairan Rupat dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.

Lalu ketiga, berdasarkan Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Nomor 540/DESDM.04/0793 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Rekomendasi Teknis Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.

Kemudian keempat, berdasarkan surat Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Nomor 900/DKP-Sekr/X/2023/192 tanggal 24 Oktober 2023 tentang Tindaklanjut atas rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama dan informasi fasilitasi masyarakat lokal di Perairan Rupat.

Yang terakhir, berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud poin diatas, perlu menetapkan keputusan Kepala DPM-PTSP Riau tentang Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Logomas Utama.

News

Terkini

Saldo DANA Kaget ini membantu pengguna memperoleh uang tambahan.

Lifestyle | 11:19 WIB

Berikut link saldo DANA Kaget hari ini Selasa, 15 April 2025 pagi:

Lifestyle | 08:31 WIB

Dia pun penasaran siapa rekan yang bersama suaminya malam itu.

News | 11:18 WIB

Saldo DANA Kaget tersebut otomatis masuk ke dompet digital.

Lifestyle | 09:50 WIB

Bang Jago bertato imut ini ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

News | 09:15 WIB

Fitur saldo DANA Kaget ini menjadikan aktivitas berbagi rezeki.

Lifestyle | 08:35 WIB

Insiden tragis tersebut terjadi di rumah pasangan ini.

News | 07:14 WIB

Jumlah saldo yang dibagikan dapat bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga lebih dari Rp100.000.

Lifestyle | 16:53 WIB

BRI hadir memberikan solusi pembiayaan.

News | 16:28 WIB

Untuk mengklaim saldo DANA Kaget, ikuti langkah-langkah berikut:

Lifestyle | 15:59 WIB

Oleh karena itu, Karhutla Fun Run 5K 2025 diharapkan menjadi momentum penting.

News | 20:43 WIB

Warga semakin kesal lantaran air yang mengalir dari UPTD SPAM berwarna coklat.

News | 20:05 WIB

Harga emas yang kian meroket tak menyurutkan minat masyarakat untuk membeli emas batangan

News | 13:53 WIB

Unici Songket Silungkang, usaha tenun asal Sumatera Barat yang sukses menembus pasar nasional hingga internasional.

News | 13:40 WIB

Korban merupakan personel Polres Dumai.

News | 08:58 WIB
Tampilkan lebih banyak