Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk: Tak Ada Toleransi!

Pelarangan itu di jalan dengan tingkat keramaian masyarakat beraktivitas.

Eko Faizin
Minggu, 03 Agustus 2025 | 09:06 WIB
Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk: Tak Ada Toleransi!
Daftar Jalan di Pekanbaru yang Dilarang Dilintasi Truk: Tak Ada Toleransi! [Presisi.co]

SuaraRiau.id - Truk bak terbuka hingga angkutan barang dilarang melintas di jalan yang sudah ditentukan Pemerintah Kota atau Pemkot Pekanbaru.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko menyampaikan jika penertiban truk tersebut dilakukan di sejumlah titik, khususnya akses masuk dalam kota untuk beberapa kategori kendaraan.

"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan truk bak terbuka hingga angkutan barang agar tidak masuk dalam kota. Alasan keamanan," terang Sunarko, Sabtu (2/8/2025).

Pelarangan itu di jalan dengan tingkat keramaian masyarakat beraktivitas. Adapun daerah prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama.

Baca Juga:Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan

"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kami perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegasnya.

Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktivitas itu menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan.

Aturan pembatasan jam operasional masuk dalam kota dilakukan untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) di bawah 8.500 Kg.

Aturan berlaku pukul 06.00-08.00 WIB, pukul 12.00-13.30 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Sedangkan untuk kendaraan JBI lebih dari 8.500 Kg dilarang total masuk dalam kota dan dialihkan. Ada truk bak terbuka JBI di atas 8.000 Kg, truk peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat," sebut Sunarko.

Baca Juga:'Seluruh Tiang dan Kabel WiFi di Pekanbaru Ilegal' Kata Anggota DPRD

Selain itu ada juga pembatasan jam bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan. Dalam kawasan komersil pukul 21.00-05.00 WIB dan kawasan perumahan pukul 08.00-18.00 WIB.

Dalam penertiban, Dinas Perhubungan juga akan menurunkan petugas gabungan di sejumlah lokasi. Termasuk melakukan patroli rutin untuk menindak kendaraan yang bandel.

"Komoditas yang dilakukan pembatasan mulai dari hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian, kebutuhan peternakan. Untuk angkutan barang yang membawa bahan pokok dan BBM dikecualikan," kata Sunarko.

Adapun beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi di antaranya Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Arifin Achmad dan Jalan SM Amin.

Kemudian Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Hang Tuah, Jalan Riau, Jalan Sembilang, Jalan Naga Sakti, Jalan Melati dan Jalan Paus, serta Jalan Delima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini