Warga Ditangkap gegara Ketahuan Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Kuansing

Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa ia sengaja membakar lahan karet miliknya.

Eko Faizin
Minggu, 20 Juli 2025 | 09:23 WIB
Warga Ditangkap gegara Ketahuan Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Kuansing
Seorang warga ditangkap karena ketahuan membakar lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kuansing, Sabtu (19/7/2025). [Dok polisi]

SuaraRiau.id - Seorang warga ditangkap karena ketahuan membakar lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kuantan Singingi (Kuansing), pada Sabtu (19/7/2025).

Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Shilton menyatakan pihaknya mengamankan tersangka Su di lokasi kejadian.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit," ujar Kasatreskrim.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga:Kebakaran Lahan Dekat Pemukiman, Warga Kampar Panik Berhamburan Keluar Rumah

Terungkapnya kasus pembakaran lahan ini bermula dari polisi yang mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar.

Kemudian, Shilton segera memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Su. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB," jelasnya.

Penangkapan ini merupakan langkah krusial dalam menghentikan praktik ilegal pembakaran lahan yang kerap menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa ia sengaja membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit.

Baca Juga:Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia

Pengakuan ini memperkuat dugaan awal polisi dan menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan pidana tersebut.

"Praktik alih fungsi lahan dengan cara membakar ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucap Shilton.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah mancis yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.

"Barang bukti ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum lebih lanjut dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar.

Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini