Fakta Mengejutkan Mencuat di Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Apa Saja?

Fakta-fakta dan pengakuan baru yang mencengangkan kembali mencuat di hadapan majelis hakim.

Eko Faizin
Selasa, 01 Juli 2025 | 18:04 WIB
Fakta Mengejutkan Mencuat di Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Apa Saja?
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemkot Pekanbaru di PN Pekanbaru, Selasa (1/7/2025). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Pemkot Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Indra Pomi dan mantan Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

Pantauan Suara.com, sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp8,9 miliar itu kembali menghadirkan lima pejabat sebagai saksi.

Mereka adalah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Pj Sekda Zulhelmi Arifin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso, serta Martin dari Dinas Perkim dan Mantan Kepala BPKAD Yulianis.

Baca Juga:Sejumlah Pejabat Pemkot Pekanbaru Ngaku Setor Uang ke Risnandar Mahiwa

Pada sidang pertama, Zulfahmi Adrian, Zulhelmi Arifin dan Martin dimintai keterangan lebih awal secara bersamaan.

Fakta-fakta dan pengakuan baru yang mencengangkan kembali mencuat di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi secara bergantian mengaku pernah memberikan uang untuk Pj Wali Kota Risnandar dan mantan Sekda Indra Pomi dengan cara cash.

Dalam salah satu kesaksiannnya, Zulfahmi Adrian mengaku telah beberapa kali menyerahkan uang secara tunai, baik langsung maupun melalui seseorang bernama Untung.

Namun, uang tersebut tak disertai bukti tanda terima dan ia tidak tahu penggunaannya.

Baca Juga:Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara

"Tidak ada permintaan. Itu murni inisiatif kami. Kami ingin membantu Pak Risnandar," ujar Zulfahmi.

Ia juga menyebut bahwa uang yang dibagikan disebut sebagai bantuan kepada "adik-adik" dan "senior-senior" dari Jakarta, yang merupakan kenalan pribadi Risnandar.

Pengakuan yang juga mengejutkan lainnya datang dari kesaksian mengenai pemberian uang tunai dan barang mewah yang diklaim dari dana pribadi.

Zulhelmi yang akrab disapa Ami juga mengakui bahwa ia pernah memberikan tas branded seharga Rp8,5 juta untuk Risnandar, uang tunai Rp10 juta lewat Aldi, dan Rp50 juta kepada Untung.

Semuanya dibungkus dalam goodie bag dan Ami juga mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa dasar permintaan resmi dan tidak tercatat dalam laporan anggaran.

Hakim anggota, Adrian Hutagalung sempat menasehati Ami yang memberikan tas mahal kepada atasannya itu.

"Tas mahal itu kalau diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, sudah dapat berapa banyak tas. Janganlah seperti itu," kata Adrian Hutagalung.

Majelis hakim juga sempat mempertanyakan terkait dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Ketiga saksi mengaku tidak ada pemotongan.

Sepanjang persidangan, ketiga terdakwa menunjukkan sikap berbeda selama persidangan. Risnandar tampak gelisah, beberapa kali tertunduk sambil memijat kepala.

Sementara Indra Pomi dan Novin Karmila terus menatap para saksi dengan wajah tegang.

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini