Ia mempertanyakan klaim itu benar-benar milik masyarakat atau justru dikuasai oleh oknum berkepentingan.
"Apakah 9 ribu hektare itu benar untuk masyarakat Siak yang butuh makan? Belum tentu. Jangan sampai pemerintah daerah salah langkah dan malah merugikan warga Tumang sendiri," tegas Asep.
Dikatakannya, polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus perusakan dan pembakaran fasilitas PT SSL.
Ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka insiden kerusuhan, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun.
Baca Juga:Bertambah, Sudah 8 Warga Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL
Polda Riau juga menduga ada keterlibatan pihak luar yang menggerakkan massa untuk bertindak anarkis.
Perusakan fasilitas perusahaan
Sebelumnya, sekelompok massa membakar pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri kayu akasia milik PT SSL di Tumang Siak pada Rabu (11/6/2025).
Massa juga menjarah barang pekerja PT SSL hingga membuat para korban trauma. Pembakaran itu diduga karena konflik lahan antara warga dengan perusahaan.
Sejumlah unit kendaran baik mobil dan motor perusahaan beserta rumah karyawan dan satu pos jaga dibakar warga.
Baca Juga:6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Aset Perusahaan Imbas Konflik Lahan di Siak
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy ketika itu menjelaskan, hal itu terjadi saat ratusan warga mendatangi kantor PT SSL.
Kedatangan warga tersebut meminta kejelasan terhadap perusahaan terkait lahan yang diakui warga namun diklaim milik perusahaan.
"Warga sejak pagi sudah berkumpul, dijanjikan akan bertemu dengan pihak perusahaan pada pukul 10.00 Wib. Namun, pihak perusahaan tak kunjung menemui massa aksi," kata Kapolres.
Emosi warga pun tak terbendung sehingga menerobos masuk ke areal perumahan karyawan milik perusahaan dan merusak pos jaga, membakar beberapa unit kendaraan dan rumah karyawan.
"Warga tersulut emosi dan terjadilah aksi pembakaran," kata Eka.
Polisi bersama TNI yang berjaga saat itu berhasil menenangkan massa aksi yang sudah semakin tersulut emosi.