"Kami akan ajukan gugatan praperadilan, membawa ke PTUN, melaporkan ke PROPAM, Kompolnas, dan bahkan menempuh langkah pidana serta perdata atas pencemaran nama baik, jika kriminalisasi ini terus dipaksakan," tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Yusuf menyerukan agar aparat penegak hukum menjaga independensi dan tidak menjadikan hukum sebagai alat politik.
"Hukum harus ditegakkan secara adil dan objektif. Jangan sampai dijadikan instrumen intimidasi atau pembunuhan karakter. Kami siap melawan setiap bentuk penyalahgunaan hukum terhadap klien kami," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang akhirnya buka suara meminta agar Presiden RI dan Kapolri turun tangan langsung mengusut kasus ini yang menurutnya telah berlangsung secara sistematis dan sarat kepentingan.
Baca Juga:Hana Hanifah di Pusaran Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Janji Kembalikan Uang
"Uang Rp195 miliar itu bukan jumlah kecil. Saya lebih dari setahun dibully dan difitnah. Tuduhan ini membuat saya kalah di Pilkada. Tapi saya tidak tinggal diam," ungkapnya.
Muflihun mengatakan bahwa ia akhirnya berani bersuara demi mencari keadilan karena ia saat ini adalah korban.
"Saya siap membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kemana dan siapa yang mengguankan uang itu," sebutnya.
Kontributor : Rahmat Zikri
Baca Juga:Sampai Kapolda Berganti, Tersangka Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Misteri