Ribuan Massa Aksi TNTN Tolak Relokasi: Negara Harus Bertanggung Jawab

Warga meminta negara hadir dengan tanggung jawab penuh.

Eko Faizin
Rabu, 18 Juni 2025 | 15:33 WIB
Ribuan Massa Aksi TNTN Tolak Relokasi: Negara Harus Bertanggung Jawab
Ribuan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi di kawasan Bundaran Zapin hingga depan Kantor Gubernur Riau Pekanbaru, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Rahmat Zikri]

Mereka menuntut penegakan hukum yang menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jika negara memang ingin menyelamatkan TNTN, maka semua pihak yang merusak, termasuk korporasi besar, harus ditindak tegas.

"Kalau memang mau relokasi, kami siap, asal adil. Tapi jangan cuma kami yang dikorbankan. Negara harus adil, dan hukum harus ditegakkan untuk semua pelanggar," tutur warga.

"Bantu fasilitasi kami ke pusat, berikan juga kami ruang untuk berdiskusi dan berikan keadilan dalam penyelesaian masalah ini," sambungnya.

Usai menyampaikan sejumlah orasi, perwakilan massa melakukan audiensi denfan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid yang akhirnya turun langsung menemui massa aksi.

Baca Juga:Tolak Relokasi dari TNTN, Ribuan Massa Geruduk Kantor Gubernur Riau

Ia tampkan didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Bupati Pelalawan Zukri Misran dan Bupati Indragiri Hulu Ade Hartanto.

Dalam pernyataannya, Gubri berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Kita tidak ingin ada masyarakat yang dianaktirikan. Aspirasi ini akan kita teruskan dan kita komunikasikan dengan para pemangku kebijakan. Negara ini tidak berniat menyengsarakan rakyatnya," kata Gubri.

Ia menambahkan bahwa jika relokasi menjadi kebijakan yang harus diambil, maka harus dipastikan solusinya tidak merugikan masyarakat.

"Harus ada solusi yang konkret, di mana lokasi relokasinya, bagaimana nasib pendidikan anak-anak, dan kelangsungan ekonomi warga. Itu yang harus kita pikirkan bersama," ujarnya.

Baca Juga:10 Kabupaten-Kota di Riau Resmi Berstatus Siaga Karhutla

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas PKH telah menetapkan batas waktu tiga bulan bagi para penggarap ilegal di kawasan TNTN untuk mengosongkan lahan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon saat pemasangan plang penyegelan kawasan TNTN pada 10 Juni 2025 lalu.

"Mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025 adalah masa tenggat relokasi mandiri. Ini kawasan konservasi milik negara. Segala bentuk pembukaan lahan, tempat tinggal, dan perkebunan di kawasan ini merupakan pelanggaran hukum," tegas Letjen Richard.

Dari total luas awal 81.793 hektare TNTN, kini hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare yang masih berbentuk hutan alami. Sisanya telah berubah menjadi kebun sawit ilegal.

Letjen Richard menjelaskan bahwa masyarakat masih diberi waktu untuk memanen sawit yang berusia lebih dari lima tahun, namun sawit di bawah usia itu akan dianggap sebagai hasil perambahan baru dan dilarang total.

"Selama tiga bulan ke depan, dilarang membuka lahan baru, menanam, maupun memperluas kebun. Kami harap masyarakat patuh dan sadar pentingnya menjaga hutan ini," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini