7 Dept Collector Fighter Masih Buron, Polda Riau: Serahkan Diri atau Kami Cari!

Kombes Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para DPO yang masih diburu.

Eko Faizin
Selasa, 22 April 2025 | 13:29 WIB
7 Dept Collector Fighter Masih Buron, Polda Riau: Serahkan Diri atau Kami Cari!
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (22/4/2025). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Tujuh dari 11 pelaku perusakan mobil di halaman Kantor Polsek Bukitraya yang diburu Polda Riau seluruhnya merupakan anggota dept collector Fighter.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto kepada Suara.com, Selasa (22/4/2025).

"Tujuh buronan itu adalah anggota dept collector dan ini sesuai pengakuan 4 orang yang sudah ditangkap," ungkap dia.

Aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) malam. [Ist]
Aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) malam. [Ist]

Kombes Anom juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para DPO yang masih diburu.

Baca Juga:Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi

Insiden kerusuhan yang dilakukan sejumlah debt collector di halaman Polsek Bukitraya pada Sabtu 19 April 2025 lalu membuat Kapolda Riau meradang.

Bagaimana tidak, anggota polisi yang ada di lokasi kejadian saat terjadi keributan dan kerusuhan hanya sanggup memvideokan tanpa ada tindakan.

Tak hanya Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, 5 orang personel Polsek Bukitraya yang bertugas saat itu juga ikut dicopot.

Polda Riau dan Polres jajaran baru menangkap 4 orang pelaku yang diduga kuat menjadi otak kericuhan di kantor polisi.

Keempatnya yakni, A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Mereka merupakan bagian dari kelompok debt collector Fighter.

Baca Juga:Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan

"Masih ada sekitar tujuh orang lagi yang identitasnya sudah kita kantongi. Saya imbau untuk segera menyerahkan diri atau kalian kami cari dan kejar kemanapun," tegas Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Senin (21/4/2025).

Lanjut Asep, korban yang saat itu bersama suaminya mengendarai mobil Calya BK 1863 ABD, ingin mencari perlindungan di Mapolsek Bukitraya, namun akhirnya malah makin teraniaya.

"Saat di dalam Polsek, sejumlah masa melakukan pengrusakan secara bersama-sama dan sudah kami lakukan penangkapan," sebutnya.

Dikatakan Asep, para pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau kepada jajaran untuk melakukan penindakan kepada Debt Collector yang membuat resah dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Jika masih ada, saya minta tangkap. Apalagi dilakukan penarikan dengan cara-cara paksa dan cara-cara premanisme. Tidak boleh ada hal-hal tersebut. Jika tetap dilakukan terhadap masyarakat Riau, saya akan tindak tegas," tegas Asep.

Kapolsek Bukitraya Dicopot

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan akhirnya mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil imbas aksi anarkis puluhan debt collector merusak mobil di kantor polisi.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Kapolsek langsung saya copot," tegas Kapolda Herry dalam keterangannya.

Herry mengatakan bahwa insiden ini telah mencoreng marwah Polri karena terjadi di lingkungan yang seharus menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun, Kompol Syafril akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru. 

Sebelumnya, diberitakan aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya viral dimedia sosial.

Ternyata, para pelaku mengeroyok seorang wanita Ramadhani Putri (30) yang saat itu bersama suaminya yang juga berprofesi sebagai debt collector.

"Akibat penganiayaan ini korban masih dirawat di rumah sakit dan kami telah menangkap 4 pelaku dan masih memburu 7 orang lainnya," kata Kombes Pol Asep Darmawan, (21/4/2025).

Asep menjelaskan, para pelaku yang ditangkap mengaku anggota kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan sebelum dikeroyok, korban sempat diteriaki rampok dan maling.

Korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada kaki kirinya akibat pemukulan dengan batu dan kayu.

"Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan juga kamera ponsel polisi yang berada di sana. Kita sudah pastikan bahwa anggota yang berada di lokasi tidak ada hubungan dengan dept collector," ujarnya.

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini