Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi

"Kapolsek langsung saya copot," tegas Irjen Herry.

Eko Faizin
Selasa, 22 April 2025 | 07:22 WIB
Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi
Aksi debt collector rusak mobil di kantor polisi Pekanbaru. [Ist]

Korban diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke halaman Mapolsek Bukitraya, tempat pengeroyokan terjadi.

Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi," ujar Asep Darmawan.

Baca Juga:Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan

Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Debt collector tak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum," ujarnya.

Tambah Kombes Asep, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Diketahui, aksi sekelompok pria diduga para debt collector yang merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru viral di media sosial.

Baca Juga:Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru

Ternyata para pelaku mengeroyok seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini