Edi mengungkapkan jika dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir di jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.
"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp 1.000 dari sebelumnya," jelas Edi Susanto.
Edi menambahkan, bahwa Perwako 02 Tahun 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Sebagai BLUD.
Baca Juga:Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun Hari Ini
Kata pengelola parkir
Terkait penurun tarif parkir, Pemkot Pekanbaru menggelar pertemuan dengan pihak PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra pengelola parkir tepi jalan umum, Rabu (12/3/2025).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan saat ini semua pihak yang terkait dengan pengelolaan parkir sudah sepaham dalam penerapan tarif parkir baru.
"Tadi kami sudah duduk dengan Yabisa. Yabisa sudah sepakat dan mendukung program Pemko Pekanbaru," terangnya.
Agung menjelaskan, pertemuan antara dirinya beserta jajaran dengan pengelola parkir diharapkan bisa membuat penerapan tarif parkir baru se-Pekanbaru menjadi lebih cepat terealisasi.
Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif, Begini Penjelasan Agung Nugroho
Dengan ini, Agung berharap tidak ada lagi tarif parkir di lapangan menggunakan tarif parkir yang lama. Para juru parkir harus memungut tarif parkir yang baru.