Pria Pekanbaru Minta Uang Parkir Rp3 Ribu Akhirnya Klarifikasi di Kantor Polisi

Tukang parkir tersebut meminta tarif parkir ke mobil sebesar Rp3.000.

Eko Faizin
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:34 WIB
Pria Pekanbaru Minta Uang Parkir Rp3 Ribu Akhirnya Klarifikasi di Kantor Polisi
Tukang parkir nakal. [Tangkapan layar/Instagram]

Terkait penurun tarif parkir, Pemkot Pekanbaru menggelar pertemuan dengan pihak PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku mitra pengelola parkir tepi jalan umum, Rabu (12/3/2025).

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan saat ini semua pihak yang terkait dengan pengelolaan parkir sudah sepaham dalam penerapan tarif parkir baru.

"Tadi kami sudah duduk dengan Yabisa. Yabisa sudah sepakat dan mendukung program Pemko Pekanbaru," terangnya.

Agung menjelaskan, pertemuan antara dirinya beserta jajaran dengan pengelola parkir diharapkan bisa membuat penerapan tarif parkir baru se-Pekanbaru menjadi lebih cepat terealisasi.

Baca Juga:Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun Hari Ini

Dengan ini, Agung berharap tidak ada lagi tarif parkir di lapangan menggunakan tarif parkir yang lama. Para juru parkir harus memungut tarif parkir yang baru.

"Dan ke depannya sudah tidak ada lagi tarif di luar tarif yang ada di Perwako terbaru," ungkap Agung.

Agung Nugroho pada hari pertama dirinya dilantik sebagai Wali Kota pada 20 Februari 2025 lalu langsung menandatangani Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini