PSU Siak: Dugaan Money Politic di Jayapura Jadi Temuan Pelanggaran Pidana

Andi menambahkan, hal itu sudah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu secara mendalam.

Eko Faizin
Rabu, 19 Maret 2025 | 21:00 WIB
PSU Siak: Dugaan Money Politic di Jayapura Jadi Temuan Pelanggaran Pidana
TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. [Ist]

Sosialisasi tersebut dilakukan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak selama 3 hari mulai tanggal 12-14 Maret 2025.

Kemudian giat sosialisasi dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Sedangkan sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Siak direncanakan dilaksanakan pada 19 atau 20 Maret 2025 bertempat di RSUD tersebut.

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilih dan pemangku kepentingan agar mengetahui kapan pelaksanaan PSU pasca putusan MK.

"KPU Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih PSU pasca putusan MK serta stakeholder untuk memastikan seluruh pemilih dan para pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK," jelas Said.

Baca Juga:PSU Heboh Money Politic hingga Cawe-cawe Pejabat, Ketua Bawaslu Siak sampai Curhat di Medsos

Sementara itu, anggota KPU Siak Dailin Fajri Sormin menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyampaikan sosialisasi tentang jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK, tetapi juga menjelaskan tata cara PSU yang akan dilakukan pada Sabtu 22 Maret 2025.

"KPU Siak menyosialisasikan tentang jadwal pelaksanaan PSU dan tata cara pemungutan suara di TPS sejak melakukan registrasi di KPPS 4 dan KPPS 5 sampai pencoblosan selesai ditandai dengan mencelupkan jari tangan pemilih di KPPS 7," sebutnya.

Pada momen yang sama, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengajak pemilih tidak tergoda dengan iming-iming politik uang atau pemberian barang untuk mencoblos salah satu pasangan calon.

"Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya. Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Baca Juga:Isu Politik Uang Warnai PSU Siak, Nama Politisi PAN Ikut Terseret

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini