PSU Heboh Money Politic hingga Cawe-cawe Pejabat, Ketua Bawaslu Siak sampai Curhat di Medsos

Saking santernya menjadi perbincangan, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha sampai 'curhat' di media sosial.

Eko Faizin
Selasa, 18 Maret 2025 | 18:18 WIB
PSU Heboh Money Politic hingga Cawe-cawe Pejabat, Ketua Bawaslu Siak sampai Curhat di Medsos
Lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di RSUD Tengku Rafian Siak. [Ist]

SuaraRiau.id - Bawaslu Siak menjadi sorotan warga jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Siak yang akan digelar 22 Maret 2025 mendatang.

Bawaslu Siak memang menjadi sorotan lantaran kinerjanya terkait dugaan money politic hingga persoalan cawe-cawe pejabat Siak di lokasi PSU di Kampung Jayapura dan Kampung Buantan Besar.

Saking santernya menjadi perbincangan, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha sampai 'curhat' di media sosial (medsos).

Di akun Facebooknya, dia menuliskan bahwa beberapa waktu terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan baik secara langsung maupun melalui medsos.

Baca Juga:Ribut-ribut PSU Siak: Temuan Money Politic Diplenokan, Tiga Nama Disebut Terlibat

Poin pertama, Fadli sapaan akrabnya, seolah-olah menjawab pertanyaan tentang keberadaan Bawaslu Siak saat ada warga yang dipersekusi.

"Bawaslu kemana ketika ada yang warga yang dipersekusi?

"Pidana umum beda dengan pidana pemilu/pilkada, dan Bawaslu tidak punya otoritas untuk memasuki atau menangani dugaan pidana umum. Untuk pidana umum aturan dan ketentuannya ada di KUHP sementara untuk pidana pemilu / pilkada aturan dan ketentuannya ada di UU No.07 thn 2017 (pemilu) dan UU No.10 thn 2016 (pilkada)," tulis Zulfadli di akun pribadinya dikutip Senin (17/3/2025).

Kemudian, pada poin ke dua, Zulfadli juga menjelaskan terkait posisi Bawaslu Siak ketika ada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Bupati Siak yang berkeliaran di wilayah PSU.

"Bawaslu kemana ketika ada paslon yang berkeliaran diwilayah PSU?

Baca Juga:Isu Politik Uang Warnai PSU Siak, Nama Politisi PAN Ikut Terseret

"PSU adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan Pilkada serentak 2024, aturan dan ketentuan mengacu pada aturan dan ketentuan pilkada, dalam UU 10 tahun 2016 sudah diatur definisi, aturan dan larangan kampanye, kalau bapak itu ataupun ibuk itu keluyuran disana tanpa melakukan kampanye (tanpa himbauan, ajakan, dan atau membagi-bagikan bahan kampanye), apalagi bapak itu dan ibuk itu turun dalam agenda resmi pemerintah daerah dan sebagai kepala organisasi umat? Apa yang mau dilarang?

Terhadap kasus keluyuran tebar pesona ini tidak ada satu pasal pun dalam UU 10 thn 2016 yang secara rigid melarang paslon untuk melakukan aktifitas dilokasi PSU, dan terkait hal ini Bawaslu sudah melakukan himbauan supaya tidak kampanye disana, lalu, apakah Bawaslu bisa melarang mereka melakukan aktifitas disana? Tidak bisa ferguso!! karena alasan yang sudah disebutkan di atas," tulisnya.

Kemudian, Zulfadli menjelaskan bahwa hukum merupakan sesuatu yang tersurat bukan berdasarkan perasaan.

"Sedagho (Saudara), hukum adalah tentang sesuatu yang tersurat, dan bukan tersirat. Jadi, hukum tidak bisa menurut perasaan," jelas Zulfadli.

Tak sampai disitu, Zulfadli juga menjelaskan terkait isu bahwa Bawaslu Siak hanya bekerja saat ada laporan.

"Bawaslu cuma duduk manis menunggu laporan. Ketika miko nyakap ado seliweran transferan dana untuk money politik, mohon ma'af, sejauh ini Bawaslu bukan seperti PPATK yang punya kewenangan bisa memantau lalu lintas transaksi keuangan, ketika kami coba mendapatkan informasi awal dengan bapak yang menulis berita itu,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini