SuaraRiau.id - Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan anggota polisi terungkap jajaran Polsek Sukajadi Pekanbaru, Selasa (11/2/2025).
Eks personel Polri berinisial MF tersebut ditangkap bersama tiga pelaku lainnya berinisial RS, MRS dan TN. Tersangka MF terakhir berpangkat Bripka dan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polresta Pekanbaru.
"Tersangka MF ini dulunya anggota Polri, tetapi sudah dipecat secara tidak hormat pada Juni 2024. Dia sempat mengajukan banding ke pengadilan, tapi ditolak awal tahun ini," jelas Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang dikutip dari Antara.
MF diketahui merupakan residivis yang baru bebas pada November 2024 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Baca Juga:Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun Hari Ini
Kapolsek mengungkapkan jika penangkapan ini bermula dari penyelidikan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba.
"Dari tangan keduanya, kami menyita dua paket sabu berukuran sedang serta 37 butir pil ekstasi," sebut Kompol Jorminal.
Awalnya, tim opsnal berpura-pura ingin membeli narkoba dan menangkap MF serta TN di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh.
Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas menangkap dua pelaku lainnya di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya. Dalam penangkapan ini, polisi juga menemukan satu paket sedang sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru.
Baca Juga:Viral Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Berujung Lapor Polisi
"Namun, saat pengembangan lanjutan, nomor yang digunakan oleh pengendali ini ternyata berasal dari luar Lapas, sehingga penyelidikan masih terus didalami," jelas Kompol Jorminal. (Antara)