SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun kembali dipanggil terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Eks Sekretaris DPRD Riau tersebut diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (13/2/2025).
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan selama proses pemeriksaan, penyidik melontarkan 36 pertanyaan untuk menggali informasi terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD) yang diduga bermasalah.
"Tujuan dari pemeriksaan ini untuk mendalami 58 NPD yang berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif," ujar Kombes Ade.
Baca Juga:Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Hana Hanifah Disebut Terima Rp900 Juta
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita berbagai aset milik Muflihun yang diduga berasal dari aliran dana dugaan korupsi.
Penyidik menyita rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukitraya. Empat unit apartemen yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Terdapat empat unit apartemen yang disegel aparat kepolisian, yaitu atas kepemilikan Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, serta Irwan Suryadi.
Keempat apartemen ini dibeli pada tahun 2020. Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 milyar.
Selain itu, sebanyak 11 unit penginapan di Jorong Padang Torok, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat turut disita aparat kepolisian. Penginapan bernama 'Sabaleh Homestay' ini berdiri di lahan seluas 1.206 M2. (Antara)
Baca Juga:Hana Hanifah Diduga Terima Ratusan Juta di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau