SuaraRiau.id - Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul Indragiri Hulu ditangkap polisi usai menjual hutan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas mencapai 150 hektare (ha).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan jika Kades Siambul bernama Siambul dan sekretarisnya Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara perambahan hutan.
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman, dan Waryono," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Kawasan hutan itu diketahui merupakan bekas tambang batu bara PT RBH, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Baca Juga:Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan ini berada dalam kawasan hutan bekas tambang PT RBH. Lahan yang dijual Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen itu dibeli pelaku Usman dan Nuriman seharga Rp1.875.000.000, dengan pembayaran bertahap.
"Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp Rp225.000.000," jelas Kapolres.
Fahrian menyampaikan jika penetapan tersangka ini merupakan hasil patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama TNBT pada 27 Maret 2024.
Petugas patroli saat itu menemukan alat berat bulldozer merk Caterpillar tengah dioperasikan untuk membuka lahan di kawasan HPT tersebut.
Waryono merupakan oknum yang mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen.
Baca Juga:Oknum Kades Tersangka Korupsi di Rokan Hulu Kembalikan Duit Setengah Miliar
Kemudian, diserahkan kepada Usman dan Nuriman sebagai pembeli, sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
- 1
- 2