Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu Ditangkap

Tim gabungan mengamankan perambahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin.

Eko Faizin
Jum'at, 07 Februari 2025 | 07:46 WIB
Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu Ditangkap
Ilustrasi taman nasional. [Ist]

SuaraRiau.id - Seorang perambah hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berinisial MT (51) berhasil ditangkap dalam operasi gabungan melibatkan jajaran Polres Indragiri Hulu dan Polisi Kehutanan (Polhut).

Tim gabungan mengamankan perambahan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin. Tim juga menemukan pekerja operator alat berat dan asistennya sedang beroperasi di lahan kawasan hutan.

"Berdasarkan keterangan para pekerja bahwa mereka sudah bekerja selama tiga hari di atas lahan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Arthur Joshua Toreh dikutip dari Antara, Kamis (6/2/2025).

Joshua menjelaskan, tim mengambil titik koordinat di tempat kejadian perkara, setelah itu membawa para pelaku dan alat bukti ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Deteksi Perambah Hutan, Polri Bakal Gunakan Aplikasi Lancang Kuning Karya Polda Riau

Dari hasil interogasi terhadap pekerja tersebut ternyata lahan itu milik MT yang menyewa alat berat untuk pembersihan lahan.

"Tersangka dan barang bukti sudah ditahan, proses masih dalam tahapan pembuatan jalan dan 'steking' menggunakan alat berat ekskavator," ujarnya.

MT alias Opiq sudah ditahan sejak Selasa (4/2/2025) dan merupakan warga Desa Bukit Lipai RT 005 RW 002 Batang Cenaku yang berperan menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas peristiwa itu, tersangka melanggar Pasal 36 angka 19 point ke-3 dan atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang - Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Antara)

Baca Juga:Tiga Predator Anak di Indragiri Hulu Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini