Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi

"Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum, terlebih jika tindakannya melanggar hukum dan merugikan orang lain," tambahnya.

Eko Faizin
Kamis, 06 Februari 2025 | 07:40 WIB
Sekelompok Pria Ngaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Riau, Ahli Pers: Penyalahgunaan Profesi
Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Aksi sekelompok pria yang mengatasnamakan wartawan mencegat mobil ekspedisi (paket) di Jalan Lintas Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau viral di media sosial.

Ahli Pers Dewan Pers, Mario Abdillah Khair menilai bahwa tindakan sejumlah orang tersebut tidak mencerminkan tugas jurnalistik yang profesional.

"Dari penjelasan kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda dan indikasi bahwa para pelaku sedang menjalankan tugas sebagai wartawan profesional," kata Mario di Mapolda Riau, Rabu (5/2/2024) sore.

Menurutnya, jika seorang wartawan melakukan tindak pidana atau bertindak dengan itikad buruk, maka tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:4 Oknum Wartawan Cegat Mobil Ekspedisi di Pelalawan Resmi Jadi Tersangka

"Wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum, terlebih jika tindakannya melanggar hukum dan merugikan orang lain," tambahnya.

Mario juga menyayangkan tindakan para 'wartawan' tersebut, yang menurutnya telah jelas-jelas mencoreng nama baik dan profesi jurnalis.

"Kita jelas dirugikan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi (wartawan) ini. Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum," tegasnya.

Dalam wawancara terpisah, Mario mengaku terkejut mengetahui bahwa diantara para tersangka tercatat pernah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).

Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi.

Baca Juga:Oknum Wartawan Setop Paksa Mobil di Pelalawan Diperiksa, Satu Melarikan Diri

"Kami akan mengecek kembali data mereka, karena berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, tidak ada terkait hal demikian," ungkapnya.

Mario menegaskan, jika terbukti mereka memiliki kartu UKW dan sertifikat kompetensi, maka sanksi tegas bisa diberikan.

"Jika benar, kartu UKW dan sertifikat kompetensi mereka bisa dicabut karena tindakan ini jelas tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalistik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan emapt tersangka dalam kasus tersebut.

"Inisial para tersangka adalag TA, JZ, SL dan AI. Untuk TA yang merupakan otak pelaku saat ini berstatus DPO," katanya.

Kombes Anom juga mengatakan bahwa barang bukti yang disita polisi berupa 3 unit mobil jenis Pikap Carry, Mobil Avanza dan satu lagi Mobil X-Trail.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini