Pegawai RSD Madani Pekanbaru Ngaku Terima Ketidakadilan, Wali Kota Baru Ikut Terseret

"Akan terus kami pantau," tutur Robin.

Eko Faizin
Selasa, 14 Januari 2025 | 12:33 WIB
Pegawai RSD Madani Pekanbaru Ngaku Terima Ketidakadilan, Wali Kota Baru Ikut Terseret
Ilustrasi pegawai RSD Madani Pekanbaru. [FB RSD Madani Pekanbaru]

SuaraRiau.id - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru dilaporkan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) atas dugaan ketidakadilan yang menimpa mereka.

Kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, para ASN dan THL ini mempersoalkan mutasi dan perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer di RSD Madani.

Para pegawai melaporkan tindakan Plt Direktur RSD Madani, dr Khairul Ray, yang dianggap melanggar prosedur.

Mutasi dan pemberhentian pegawai dilakukan tanpa melibatkan pejabat terkait, bahkan disebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga:Tarif Baru Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar Segera Berlaku, Segini Rinciannya

Mutasi sepihak

Menurut Kasubag Umum RSD Madani Hidayat Mardianto, mutasi pegawai hingga pemberhentian dilakukan secara sepihak.

"Surat Keputusan baru keluar tadi malam, dan beberapa pegawai keberatan karena tugas baru mereka tidak sesuai dengan kompetensi,” kata Hidayat usai rapat di DPRD Pekanbaru, dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan jika tujuh pegawai diberhentikan dan puluhan lainnya direkrut sebagai pegawai baru, namun proses tersebut diduga melanggar prosedur.

"Bagian Umum yang seharusnya terlibat justru tidak dilibatkan. Semua keputusan diambil oleh Plt Direktur bersama timnya, yang bukan pejabat resmi," ungkap Hidayat.

Baca Juga:Kebakaran Kilang Kayu, Polisi Pekanbaru Selidiki Dugaan Penimbunan Solar

Ia juga menambahkan bahwa dua oknum pegawai non-ASN diduga terlibat dalam pengaturan mutasi dengan mengatasnamakan wali kota terpilih.

"Ada tenaga harian lepas dan sopir yang selalu mendampingi direktur, mengaku sebagai tim wali kota terpilih," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa seorang Plt tidak memiliki wewenang melakukan mutasi atau pemutusan kontrak kerja.

"Aturannya jelas, Plt tidak boleh melakukan mutasi. Jika terbukti melanggar, kami akan memproses lebih lanjut," ujarnya.

Komisi I berkomitmen menuntaskan masalah ini hingga selesai. Sebab menurutnya menyangkut pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang.

"Akan terus kami pantau," tutur Robin.

Plt Direktur RSD Madani akan dipanggil

Sementara Komisi I DPRD Pekanbaru dijadwalkan memanggil Plt RSD Madani, dr Khairul Ray untuk dimintai keterangan terkait dugaan mutasi sepihak dan pemberhentian pegawai yang diduga melanggar aturan.

Pemanggilan juga akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar saat ditemui menilai bahwa tindakan seorang Plt yang memutasi atau memberhentikan pegawai tanpa prosedur yang jelas tidak dapat dibenarkan.

"Kami telah menerima laporan dari perwakilan RSD Madani. Plt tidak boleh melakukan mutasi, apalagi memberhentikan pegawai. ASN dan rumah sakit memiliki aturan yang harus dipatuhi," ujar Robin.

Robin juga mengungkap adanya laporan intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum yang mengaku sebagai tim sukses (timses) wali kota terpilih.

"Kami dengar ada ancaman-ancaman dari pihak yang mengatasnamakan timses wali kota terpilih dan mengintimidasi ASN. Ini harus diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Komisi I berkomitmen untuk memeriksa semua pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Kami akan melakukan cross check fakta dan segera memanggil Plt Direktur RSD Madani serta BKPSDM untuk mendalami masalah ini," tegas Robin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini