Tarif Baru Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar Segera Berlaku, Segini Rinciannya

Tarif tol ini mulai berlaku pada 15 Januari mendatang.

Eko Faizin
Senin, 13 Januari 2025 | 13:08 WIB
Tarif Baru Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar Segera Berlaku, Segini Rinciannya
Ilustrasi Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Riau [foto: riaulink]

SuaraRiau.id - Penyesuaian tarif Jalan Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar segera diberlakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024. Tarif tol ini mulai berlaku pada 15 Januari mendatang.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan jika selain meningkatkan mobilitas masyarakat, keberadaan jalan tol ini juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian di sekitar wilayah operasional.

"Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol," ujar Adjib.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

Baca Juga:Diduga Tertabrak, Macan Akar Ditemukan Mati di Tol Pekanbaru-Dumai

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur tol.

Adjib juga menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dalam menggunakan ruas tol ini sangat tinggi. Terbukti dengan peningkatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun 2023 dan pertumbuhan volume kendaraan non-golongan I sebesar 10% pada periode yang sama.

Berikut ini rincian tarif Tol Pekanbaru-13 Koto Kampar yang baru:

  • Pekanbaru ke Bangkinang: Golongan I naik dari Rp33.500 menjadi Rp44.000, Golongan II & III dari Rp50.500 menjadi Rp66.000, dan Golongan IV & V dari Rp67.000 menjadi Rp87.500.
  • Pekanbaru ke 13 Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp60.000 menjadi Rp78.000, Golongan II & III dari Rp89.500 menjadi Rp117.000, dan Golongan IV & V dari Rp119.500 menjadi Rp156.000.
  • Bangkinang ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp33.500 menjadi Rp44.000, Golongan II & III dari Rp50.500 menjadi Rp66.000, dan Golongan IV & V dari Rp67.000 menjadi Rp87.500.
  • 13 Koto Kampar ke Pekanbaru: Golongan I naik dari Rp26.000 menjadi Rp34.000, Golongan II & III dari Rp39.500 menjadi Rp51.000, dan Golongan IV & V dari Rp52.500 menjadi Rp68.500.
  • Bangkinang ke 13 Koto Kampar: Golongan I naik dari Rp26.000 menjadi Rp34.000, Golongan II & III dari Rp39.500 menjadi Rp51.000 dan Golongan IV & V dari Rp52.500 menjadi Rp68.500.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan jalan tol.

Baca Juga:Kronologi Tiga Orang Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini