Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei

"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada," ujar Rusidi.

Eko Faizin
Selasa, 26 November 2024 | 19:28 WIB
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
Anggota KPU Riau dalam Acara Persiapan dan Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Selasa (26/11/2024). [Rahmat Zikri/Suara.com]

SuaraRiau.id - Melakukan swafoto (selfie) dan merekam aktivitas saat di bilik suara, terutama mendokumentasikan pilihan yang telah dicoblos adalah sesuatu yang dilarang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada," ujar Rusidi.

Tak hanya itu, Rusidi juga mengatakan bahwa selain selfie, pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan catatan apapun di surat suara.

Baca Juga:Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak

"Surat suara dinyatakan sah selama dicoblos dalam satu kotak yang telah ditentukan. Jika diluar itu dinyatakan tidak sah. Jika terdapat kekeliruan, pemilih diizinkan satu kali mengganti surat suara," katanya.

Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam PKPU 17/2024 pasal 23 ayat 2.

"Bunyinya, pemilih tidak diperbolehkan memdokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Jika dilakukan, itu termasuk palanggaran hukum," ungkapnya.

Lembaga survei

Lebih lanjut, selain kepada pemilih, Nugroho Noto Susanto juga mengingatkan kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil jejak pendapat sebelum batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.

Baca Juga:Pilkada 2024, Kapolsek Koto Gasib Siak Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial

Ia mengingatkan bahwa lembaga survei hanya diperbolehkan mempublikasikan hasil jajak pendapat dua jam setelah waktu pemungutan suara berakhir.

"Untuk wilayah dengan Waktu Indonesia Barat (WIB), pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, hasil survei baru boleh dirilis mulai pukul 15.01 WIB," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas data yang dirilis oleh lembaga survei.

"Mohon pastikan hasil yang dipublikasikan tidak bersifat menyesatkan dan harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Saat ini, terdapat enam lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Riau untuk Pilgub Riau 2024.

Lembaga tersebut adalah PT Indopil Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research & Consulting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini