SuaraRiau.id - Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu mengatur sejumlah persyaratan pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas atau threshold.
Merujuk putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, khusus di Riau tujuh partai politik bisa memajukan sendiri calon Gubernur di Pilkada serentak 2024.
Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nahrawi, kepada media pada Senin (26/8/2024) malam di Pekanbaru.
"Berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Riau, ada tujuh partai yang bisa mengajukan sendiri calonnya pada Pilkada dan satu Paslon (Pasangan Calon) partainya harus berkoalisi," kata Nahrawi.
Baca Juga:Kawal Putusan MK, Akademisi Unri Tentang Politik Dinasti dan Oligarki
Nahrawi menjelaskan, tujuh partai itu adalah PKB yang memperoleh 321.752 suara, Gerindra 406.674 suara, PDI Perjuangan 532.566 suara, Golkar 566.192 suara, Nasdem 304.252 suara, PKS 374.129 suara dan Demokrat 316.754 suara.
Meski terbuka peluang 8 paslon maju Pilkada 2024, Nahrawi mengatakan bahwa Paslon yang ingin maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau juga harus memenuhi syarat dukungan minimal yaitu sebanyak 293.102 suara.
"Jumlah tersebut merupakan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu DPRD Riau tahun 2024, yang mana total suara sah sebanyak 3.448.250," ungkapnya.
Nahrawi menjelaskan, syarat dukungan itu ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan merupakan langkah awal verifikasi sebelum Paslon dapat secara resmi mendaftar sebagai calon dalam kontestasi politik di Riau.
"Syarat ini diharapkan memastikan bahwa setiap pasangan calon yang maju benar-benar mendapat dukungan signifikan dari masyarakat," tambahnya.
Baca Juga:Ngaku Pernah Nyaleg, Anggota KPU Inhil Nyatakan Mundur dan Minta Maaf
Tes Kesehatan Paslon
Lebih lanjut, Nahrawi mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengisi akun Silon.
Paslon itu akan mulai mendaftar secara resmi pada Selasa (27/8/2024) dan akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 28 Agustus hingga 2 September 2024.
"Khusus untuk tes kesehatan, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Riau akan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru," jelas Nahrawi.
Usia Paslon
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas, dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menyebutkan bahwa syarat usia minimal bakal calon adalah 30 tahun.
"Usia tersebut diukur sejak penetapan Paslon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Namun sejauh ini, untuk Riau, tampaknya belum ada Paslon yang usia di bawah 30 tahun," tutur dia.
Nugroho juga menegaskan bahwa KPU Riau sejalan dengan KPU RI dan mengikuti putusan MK. Ia menargetkan partisipasi pemilih minimal 70 persen.
Daftar Pemilih Sementara
Sementara itu, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abdul Rahman, menginformasikan bahwa data Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini masih dalam proses penyesuaian.
"Data pemilih berdasarkan DP4, yang kami temukan di lapangan lebih banyak dibandingkan data dari Kementerian Dalam Negeri. Data Kemendagri menunjukkan sekitar 4,7 juta, sementara data kami di lapangan sekitar 4,8 juta. Penyesuaian ini sedang kami lakukan," jelasnya.
Kontributor: Rahmat Zikri