Pria Ngaku Wartawan Peras Anggota TNI di Pekanbaru Rp35 Juta

Pelaku juga mengancam korban akan melaporkan usaha yang bukan milik TNI itu ke Mabes TNI

Eko Faizin
Minggu, 04 Agustus 2024 | 10:26 WIB
Pria Ngaku Wartawan Peras Anggota TNI di Pekanbaru Rp35 Juta
Ilustrasi uang hasil pemerasan. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang pria mengaku wartawan yang memeras anggota TNI akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru di Jalan Arifin Achmad pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan jika dalam laporannya, korban S mengaku diperas sebanyak Rp35 juta oleh tersangka bernama Nando Saputra yang mengaku sebagai wartawan.

"Korban dimintai uang oleh pelaku sebanyak Rp35 juta. Saat itu pelaku mengaku dari Basminew.net memviralkan usaha gudang yang bukan milik TNI di media sosial TikTok miliknya," kata Bery dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (2/8/2024).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku juga mengancam korban akan melaporkan usaha yang bukan milik TNI itu ke Mabes TNI.

Baca Juga:Anggota Polresta Pekanbaru Akhirnya Divonis Bersalah Terkait Kasus KDRT

"Akhirnya korban memenuhi permintaan korban dan membayar sejumlah uang kepada pelaku. Setelah negosiasi, pembayaran ditetapkan menjadi Rp juta," jelas Bery.

Kemudian, korban kembali menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan kepada Anggota TNI. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dia telah melakukan pemerasan kepada anggota TNI," tegas Bery.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024  ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana. Selain itu, setelah diselidiki pelaku yang mengaku sebagai wartawan Basminew.net ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau org lain dgn melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya org itu memberikan barang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ungkap Bery.

Baca Juga:Pria asal Surabaya Diperas di Pekanbaru, Booking Cewek MiChat Malah yang Datang Waria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini