Anggota Polresta Pekanbaru Akhirnya Divonis Bersalah Terkait Kasus KDRT

Vonis ini mengakhiri proses hukum kasus yang sejak awal penuh perhatian publik.

Eko Faizin
Rabu, 31 Juli 2024 | 20:24 WIB
Anggota Polresta Pekanbaru Akhirnya Divonis Bersalah Terkait Kasus KDRT
Suasana sidang KDRT oknum Polresta Pekanbaru dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Pekanbaru, Rabu (24/7/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Sadli (RRS) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/2024) sore.

Brigadir RRS dinyatakan bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.

"Menghukum, terdakwa Rido Rouze Sadli dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Ahmad Fadil dikutip Suara.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim bersepakat bahwa oknum polisi Pekanbaru itu terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga:Perjalanan Kasus KDRT Oknum Polisi di Pekanbaru hingga Dituntut Penjara

Ditanya terkait putusan itu, Rido yang sejak awal sidang hanya menunduk mengaku menerima putusan tersebut.

"Iya, terima yang mulia," ungkapnya.

Vonis ini mengakhiri proses hukum kasus yang sejak awal penuh perhatian publik. Pasalnya, kasus KDRT tersebut sempat menjadi perbincangan luas karena pertama kali sang istri curhat di media sosial.

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman yang sama.

Dalam sidang-sidang sebelumnya JPU menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Rido terhadap mantan istrinya tidak hanya melanggar hukum.

Baca Juga:Sidang Kasus KDRT: Oknum Polisi Pekanbaru Tak Akui Perbuatannya, Malah Marah-marah

Tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sebuah keluarga terlebih Rido adalah seorang polisi.

Meskipun Rido sempat mencoba membela diri dan mengaku sang istri luka-luka tak sengaja terkena siku, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman tersebut.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak