Bakar Lahan Milik PT PHR, Petani Sayur di Pekanbaru Ditangkap

Namun, ia diduga berencana memperluas lahan dengan cara yang tidak dibenarkan.

Eko Faizin
Senin, 29 Juli 2024 | 17:09 WIB
Bakar Lahan Milik PT PHR, Petani Sayur di Pekanbaru Ditangkap
Ilustrasi - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). [Antara]

Setelah diperiksa, akhirnya SS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Ia dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini