Perjalanan Kasus Suap Narkoba Pasutri Penegak Hukum Riau hingga Tuntutan Penjara

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus rasuah Bayu dan Sri Ini?

Eko Faizin
Rabu, 17 Juli 2024 | 12:41 WIB
Perjalanan Kasus Suap Narkoba Pasutri Penegak Hukum Riau hingga Tuntutan Penjara
Ilustrasi hukum. [Unsplash/Tingey Injury Law Firm]

Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

"Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah," ungkap JPU.

Terakhir, tepatnya pada 4 Mei 2023 Sri Haryati dan Bayu Abdillah ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 19.05 WIB.

Baca Juga:Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

Keduanya ditangkap saat baru pulang liburan dari Batam (Provinsi Kepulauan Riau) bersama keluarganya. Pada saat diamankan, dia sempat bertanya 'ada apa ini?', terus petugas bilang jelaskan ke kantor saja.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi ada seseorang di luar Korps Adhyaksa yang melaporkan melakukan perbuatan tercela dan ada kaitannya dengan perkara narkotika yang ditangani oleh jaksa Sri Haryati. 

Usai mendengar tuntutan itu, Bayu dan Sri berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. 

"Kami akan menanggapi secara tertulis melalui nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya," kata penasehat hukum terdakwa, Rizki.

Majelis hakim menunda sidang pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 23 Juli 2024. 

Baca Juga:Marak Rokok Ilegal di Duri Bengkalis, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

"Nota pembelaan yang disiapkan penasehat hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri," tutur Hakim Ketua, Salomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini