Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU menilai keduanya melanggar.

Eko Faizin
Rabu, 17 Juli 2024 | 09:11 WIB
Kasus Suap Perkara Narkoba, Pasutri Polisi-Jaksa di Riau Dituntut 3 dan 2 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum. [pixabay]

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000. (Antara)

Baca Juga:Anggota Polisi Meninggal di Tengah Euforia Riau Bhayangkara Run 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini