Terlibat Pungli, Oknum Satpol PP Pekanbaru Status PNS Belum Disanksi

Namun, satu oknum personel berstatus PNS, MR tidak langsung diberhentikan.

Eko Faizin
Jum'at, 12 Juli 2024 | 17:35 WIB
Terlibat Pungli, Oknum Satpol PP Pekanbaru Status PNS Belum Disanksi
Oknum Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli). [Instagram/kabarpekanbaru]

SuaraRiau.id - Kasus tiga oknum Satpol PP Pekanbaru yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga Jalan Cipta Karya sempat viral beberapa waktu lalu.

Dua anggota Satpol PP yang masih tenaga harian lepas (THL) langsung dipecat, sementara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) menunggu keputusan Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru.

"Kami sudah menerima surat dari kepala Satpol PP. Prosesnya (pemeriksaan) masih di Inspektorat. Kami tunggu hasil pemeriksaan khusus (riksus)," kata Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (12/7/2024).

Meski Kepala Satpol Pekanbaru telah membuat surat agar oknum itu dipindahkan, namun BKPSDM menyarankan agar oknum tetap di instansi Satpol PP. Hal tersebut demi kepentingan pemeriksaan atas kasus pungli.

Baca Juga:Pelaku Pungli Modus Uang Ronda Masih Berkeliaran di Pekanbaru

"Kami sarankan agar yang bersangkutan tetap di Satpol PP, karena saat bermasalah itu ia masih di Satpol," ungkap Irwan.

Diketahui, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian pemberhentian kepada dua personel AA dan MH yang merupakan THL karena terbukti melakukan pemalakan atau pungli.

Namun, satu oknum personel berstatus PNS, MR tidak langsung diberhentikan. MR saat ini menunggu keputusan sidang etik BKPSDM Pekanbaru.

Ketiganya oknum Satpol PP tersebut sebelumnya meminta Rp1,5 juta per petak rumah yang dibangun Mardiana. Namun korban tak menyanggupinya, kemudian dipungut uang Rp 900 ribu.

Baca Juga:Anggota Peras Warga Viral, Kasatpol PP Pekanbaru Sebut Bikin Citra Buruk Institusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak