SuaraRiau.id - Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian akhirnya memberhentikan secara tidak hormat dua oknum Satpol PP Pekanbaru, yakni A dan M karena terbukti memeras Mardiana (66), warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Binawidya.
Keduanya personel tersebut merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), sementara satu anggota berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R hanya disanksi pindah tugas.
Zulfahmi mengungkapkan perbuatan kedua oknum Satpol PP Pekanbaru itu membuat citra yang selama ini dibangun menjadi buruk di mata masyarakat.
"Padahal semuanya sudah melakukan tugas dengan baik. Mulai dari mengikuti aturan Perda, ikut pengawasan, pengawalan kunjungan Presiden Jokowi ke Pekanbaru, pengamanan selama acara Apeksi, semuanya sudah kita lakukan dengan baik," ujarnya di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (24/6/2024)
Baca Juga:Ketahuan Memeras, Oknum Satpol PP Pekanbaru Berstatus PNS Tak Langsung Dipecat
Kasatpol yang memimpin acara pemecatan dalam Apel Luar Biasa tersebut menyampaikan kini pihaknya harus kembali mengulang dari nol untuk mengembalikan citranya di mata masyarakat.
Zulfahmi pun berpesan kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk tidak lagi melakukan hal serupa.
"Saya berharap, apel luar biasa ini menjadi yang terakhir. Saya tidak ingin apel luar biasa ini dilakukan lagi akibat adanya pelanggaran," terangnya.
Namun, ia tetap akan menoleransi apabila ada anggota yang menerima uang terima kasih yang disetujui oleh kedua belah pihak.
"Kalau ada yang mau membantu masyarakat dalam mengurus izin pembangunan, itu lebih bagus lagi. Asalkan amanah dalam mengerjakannya," tutur Zulfahmi.
Baca Juga:Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat gegara Viral Peras Nenek-nenek Rp900 Ribu
Lalu kalau ada uang terima kasih dari masyarakatnya, terima saja, saya masih toleransi. Cuma kalau untuk kasus seperti ini, ada unsur pemerasan didalamnya dan jelas ini adalah pelanggaran," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, oknum Satpol PP Kota Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga viral media sosial Instagram pada Jumat (21/6/2024).
Dalam narasi video itu dijelaskan bahwa awalnya Mardiana didatangi 3 orang pria yang berpakaian dinas Satpol PP yang menanyakan terkait izin pembangunan rumahnya dan kemudian meminta sejumlah uang.
Cucu Mardiana, Wahyu (18) mengaku melihat langsung saat sang nenek dimintai dan menyerahkan uang tersebut.
"Mereka meminta uang Rp3 juta, satu bangunan diberi tarif Rp1 juta awalnya. Katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek," jelasnya kepada media.
Selanjutnya, terjadi tawar-menawar antara nenek dan oknum tersebut hingga akhirnya sepakat dengan tarif Rp300 ribu per bangunan.
"Jadi nenek bayar Rp900 ribu totalnya. Awalnya tidak diberi kwitansi, namun setelah kami paksa minta, baru berikan," kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu yang sempat curiga dengan menanyakan terkait surat tugas, namun oknum tersebut menolak difoto saat menyerahkan uang.
"Cara mereka meminta uang itu sudah tidak mengenakkan, sudah kayak preman. Kami didatangi tanpa diberi tahu juga aturannya seperti apa," jelasnya.