Anggota Peras Warga Viral, Kasatpol PP Pekanbaru Sebut Bikin Citra Buruk Institusi

Perbuatan kedua oknum Satpol PP Pekanbaru itu membuat citra yang selama ini dibangun menjadi buruk.

Eko Faizin
Senin, 24 Juni 2024 | 18:04 WIB
Anggota Peras Warga Viral, Kasatpol PP Pekanbaru Sebut Bikin Citra Buruk Institusi
Ilustrasi Satpol PP.

SuaraRiau.id - Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian akhirnya memberhentikan secara tidak hormat dua oknum Satpol PP Pekanbaru, yakni A dan M karena terbukti memeras Mardiana (66), warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Binawidya.

Keduanya personel tersebut merupakan Tenaga Harian Lepas (THL), sementara satu anggota berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R hanya disanksi pindah tugas.

Zulfahmi mengungkapkan perbuatan kedua oknum Satpol PP Pekanbaru itu membuat citra yang selama ini dibangun menjadi buruk di mata masyarakat. 

"Padahal semuanya sudah melakukan tugas dengan baik. Mulai dari mengikuti aturan Perda, ikut pengawasan, pengawalan kunjungan Presiden Jokowi ke Pekanbaru, pengamanan selama acara Apeksi, semuanya sudah kita lakukan dengan baik," ujarnya di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (24/6/2024)

Baca Juga:Ketahuan Memeras, Oknum Satpol PP Pekanbaru Berstatus PNS Tak Langsung Dipecat

Kasatpol yang memimpin acara pemecatan dalam Apel Luar Biasa tersebut menyampaikan kini pihaknya harus kembali mengulang dari nol untuk mengembalikan citranya di mata masyarakat.

Zulfahmi pun berpesan kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk tidak lagi melakukan hal serupa. 

"Saya berharap, apel luar biasa ini menjadi yang terakhir. Saya tidak ingin apel luar biasa ini dilakukan lagi akibat adanya pelanggaran," terangnya.

Namun, ia tetap akan menoleransi apabila ada anggota yang menerima uang terima kasih yang disetujui oleh kedua belah pihak.

"Kalau ada yang mau membantu masyarakat dalam mengurus izin pembangunan, itu lebih bagus lagi. Asalkan amanah dalam mengerjakannya," tutur Zulfahmi.

Baca Juga:Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat gegara Viral Peras Nenek-nenek Rp900 Ribu

Lalu kalau ada uang terima kasih dari masyarakatnya, terima saja, saya masih toleransi. Cuma kalau untuk kasus seperti ini, ada unsur pemerasan didalamnya dan jelas ini adalah pelanggaran," sambungnya. 

Diketahui sebelumnya, oknum Satpol PP Kota Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga viral media sosial Instagram pada Jumat (21/6/2024).

Dalam narasi video itu dijelaskan bahwa awalnya Mardiana didatangi 3 orang pria yang berpakaian dinas Satpol PP yang menanyakan terkait izin pembangunan rumahnya dan kemudian meminta sejumlah uang.

Cucu Mardiana, Wahyu (18) mengaku melihat langsung saat sang nenek dimintai dan menyerahkan uang tersebut.

"Mereka meminta uang Rp3 juta, satu bangunan diberi tarif Rp1 juta awalnya. Katanya untuk izin pembangunan rumah kontrakan yang sedang dibangun nenek," jelasnya kepada media.

Selanjutnya, terjadi tawar-menawar antara nenek dan oknum tersebut hingga akhirnya sepakat dengan tarif Rp300 ribu per bangunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini