SuaraRiau.id - Polsek Tenayanraya akhirnya membekuk seorang remaja berinisial SA (14) lantaran tega mencabuli adik tiri sendiri di Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Kanitreskrim Polsek Tenayanraya Iptu Dodi Vivino mengungkapkan jika SA telah tiga kali mencabuli adiknya yang baru berusia 6 tahun. Tersangka tega melakukan tindakan bejatnya karena terpengaruh menonton video mesum.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya ini akibat meluapnya hawa nafsu lantaran sering menonton film dewasa usai mengonsumsi sabu," ujar Kanitreskrim, Sabtu (6/7/2024).
Pencabulan terhadap sang adik dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengaku sudah tiga kali mencabuli korban.
Baca Juga:Giliran Adik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Toilet
Vivino menjelaskan jika peristiwa ini terungkap usai sang ibu mendapat laporan dari mertuanya bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, Rabu (26/6/2024).
"Saat si ibu bertanya pada korban, korban mengakui hal tersebut," ujarnya.
Mendengar hal itu, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayanraya guna pengusutan lebih lanjut. SA pun diamankan di rumahnya.
"Kepada penyidik, dia mengaku tak mampu lagi menahan nafsunya karena sering menonton film dewasa," tambah Iptu Vivino.
Akibat perbuatannya, SA disangkakan atas pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga:Parah! Wanita Hamil Maling Rumah Kos-kosan di Pekanbaru, Duitnya Buat Pesta Narkoba