SuaraRiau.id - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Wakil Rakyat Komisi III Fraksi Partai Demokrat ini melaporkan perusahaan migas ternama di Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane.
Terkait pelaporan tersebut, PT PHR melalui Corporate Secretary, Rudi Ariffianto buka suara. Ia menyatakan pihaknya merupakan perusahaan hulu migas yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," katanya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (27/6/2024).
Rudi menyatakan terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
Baca Juga:Sebut Pejabat Dinas PU Riau Terlibat, Massa Minta Dugaan Korupsi Payung Elektrik Diusut Lagi
Dia menuturkan jika PHR juga menjalin kerja sama dengan terkait pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR sesuai aturan.
"PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejati Riau yang bertujuan agar pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Rudi.
Terkait pengadaan barang dan jasa, menurutnya, mengacu pada pedoman yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain adil, akuntabel, integritas, kompetitif dan transparan.
"Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku," tegas Rudi.
Dia juga menyatakan PHR mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25%.
Baca Juga:SF Hariyanto Dipolisikan Terkait Proyek Payung Elektrik Masjid Agung Annur
Diketahui, PT PHR dilaporkan ke politisi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ke Kejati Riau soal dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane pada Rabu kemarin.
Kejati Riau oleh Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Ikara Putra Panjaitan, Rabu, 26 Juni 2024 sore. Hinca Pandjaitan melaporkan PT PHR ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembrane yang diduga terjadi di perusahaan tersebut.
Hinca datang langsung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau di Pekanbaru. Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.